Tidak Penuhi Syarat Formal, Permohonan Partai Garuda Terkait Dapil Flores Timur 1 Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 12:56 WIB
Hakim Konstitusi Anwar Usman sedang membacakan Putusan terkait perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perkara Nomor 245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda). Putusan ini dibacakan dalam sidang MK yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK.
Berdasarkan dalil Pemohon untuk Dapil Flores Timur 1, pihaknya menyatakan adanya ketidaksesuaian Daftar Pemilih Tetap dalam Pemilu DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Akibatnya, Pemohon mendapati adanya penambahan sebanyak 37 suara bagi Partai Golkar. Atas hal ini, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa Pemohon hanya menguraikan hal-hal terkait dengan pelanggaran dan tidak menyatakan perselisihan serta persandingan perolehan suara, mulai dari rekapitulasi tingkat provinsi maupun tingkat nasional.
Selain itu, Mahkamah juga menemukan adanya pertentangan pada Petitum Pemohon yang meminta agar membatalkan keputusan Termohon. Namun, tambah Enny, Pemohon tidak menyatakan perolehan suara yang benar menurut pihaknya.
“Atas hal ini, terang jika Petitum dan Posita kabur dan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formal pengajuan permohonan PHPU,” ujar Enny dalam sidang yang juga didampingi Ketua MK Anwar Usman bersama tujuh hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)