JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) merupakan rangkaian panjang yang melibatkan semua pemangku kepentingan sebelum daftar tersebut diputuskan dan disebarluaskan kepada semua pihak termasuk dalam Pemilu 2019. Demikian ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan Putusan Perkara Nomor 177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Golongan Karya (Golkar) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019.
Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK ini, sebelumnya Pemohon mendalilkan adanya peningkatan DPT secara tidak wajar pada Dapil Sulawesi Barat 1. Sehingga berdampak pada perolehan suara yang diperoleh Pemohon dengan Partai Nasional Demokrat (NasDem) selaku Pihak Terkait. Atas permasalan ini, lebih lanjut Enny menyampaikan bahwa proses penyusunan DPT dilakukan secara berjenjang dan pada setiap perbaikannya Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon selalu membagikan hasilnya pada peserta pemilu. Adapun terkait dengan diperkenannya penggunaan KTP-el atas pemilih tambahan dalam Pemilu 2019 sehingga berdampak pula pada partisipasi pemilih, maka sejalan dengan ini Termohon pun dalam sidang sebelumnya telah menjelaskan bahwa jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya tetap berada di bawah dari DPK yang telah ditetapkan.
“Setelah memeriksa segala bukti, maka Mahkamah menetapkan bahwa proses penetapan DPT merupakan rangkaian panjang dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Di samping itu, Pemohon tidak dapat menjelaskan pihak yang dirugikan atau diuntungkan dari dalil penetapan DPK tersebut,” sampai Enny dalam sidang yang juga dihadiri semua hakim konstitusi.
Selain mendalilkan adanya jumlah DPT yang tidak wajar, Pemohon juga mendalilkan adanya kesalahan penghitungan perolehan suara pada Dapill Majene 1. Namun, setelah dilakukannya persandingan C1 Pemohon, Termohon, dan Pihak terkait, maka Mahkamah tidak menemukan adanya ketidaksesuaian yang dimaksudkan Pemohon. Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, MK berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Alhasil, dalam amar putusan, MK menyatakan menolak permohonan Partai Golkar di Dapil Sulawesi Barat. “Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tandas Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/NRA)