Tidak Beralasan Menurut Hukum, Permohonan PAN Ditolak
Selasa, 06 Agustus 2019
| 12:32 WIB
Joe Hasyim Waimahing selaku kuasa hukum Pemohon saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Permohonan dengan Nomor 120-12-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) terkait perselisihan hasil pemilihan umum di Provinsi Nusa Tenggara Timur ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya, pada Selasa (6/8/2019). Majelis Hakim memandang permohonan untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak beralasan menurut hukum. “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pertimbangan hukum MK menyatakan dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut menyangkut DPK di TPS 01 Desa Bene Hadeng 2, Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata. “Pemohon menyebut adanya DPK dari luar daerah mencoblos di sana,” jelasnya.
Atas dasar ini, lanjut Arief, Pemohon meminta adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sana. Mereka melaporkan ini ke Bawaslu Kabupaten Lembata dan Bawaslu Pusat. Namun ini ditolak oleh mereka. Sebab adanya PSU mesti dilakukan dengan memenuhi syarat formil tertentu. “Pemohon tidak memenuhi syarat tersebut sehingga Bawaslu Pusat dan Bawaslu Kabupaten Lembata menyatakan tidak bisa dilakukan PSU,” ujarnya.
Ditambah lagi, kata Arief, laporan ke Bawaslu Kabupaten Lembata dan Bawaslu Pusat bukan menyangkut permasalahan DPK. Namun berkaitan dengan surat suara dan kotak suara. “MK memandang Permohonan Pemohon tak beralasan menurut hukum,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)