JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) di Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) tidak dapat diterima. Demikian amar Putusan Nomor 164-02-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ihwal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 yang diajukan oleh Partai Gerindra.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Pleno Hakim MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, Selasa (6/8/2019), di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK.
Mahkamah menerangkan, Pemohon mempersoalkan adanya selisih suara antara Pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. Yaitu selisih 192 suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Dapil Sulawesi Barat 7 atas nama Andi Tahmid.
“Pemohon tidak menguraikan dengan jelas kesalahan penghitungan suara oleh Termohon yang menyebabkan adanya selisih suara tersebut. Pemohon justru mendalilkan adanya dugaan pelanggaran administrasi di beberapa TPS yang menurut Pemohon seharusnya dilakukan pemungutan suara menurut peraturan perundang-undangan,” kata Anwar yang membacakan pendapat Mahkamah.
Dalam pendapatnya, Mahkamah mencermati permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat sebuah permohonan sebagaimana disampaikan Pihak Terkait (KPU Kabupaten Pasangkayu) dalam eksepsinya. Selain itu, petitum Pemohon agar dilakukan pemungutan suara ulang dan sekaligus menetapkan perolehan suara yang benar menurut Pemohon adalah bersifat kontradiktif dan tidak mungkin petitum tersebut diajukan dalam satu kesatuan yang kumulatif.
“Karena hal demikian akan menimbulkan konsekuensi hukum yang berbeda, sehingga menjadikan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur,” tegas Anwar. (Nano Tresna Arfana/NRA/RD)