Petitum Kontradiktif, Permohonan Partai Garuda Tidak Dapat Diterima
Selasa, 06 Agustus 2019
| 11:32 WIB
Saleh Kabakoran selaku kuasa hukum pemohon mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (6/8) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2019 tidak dapat diterima. Dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/8/2019) di Ruang Sidang Pleno MK, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan bahwa renvoi yang dilakukan Pemohon saat pemeriksaan pendahuluan bersifat substantif.
Sehingga hal ini menghambat jalannya pemeriksaan perkara cepat. Maka, lanjut Arief, demi kepastian hukum perkara harus dinyatakan tidak dibenarkan secara hukum. Sehingga atas jawaban Termohon bahwa permohonan Pemohon perkara Nomor 241-06-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut kabur akibat Petitum pemohon yang sifatnya kontradiktif.
“Dengan demikian, Mahkamah tidak mempertimbangkan permohonan lebih lanjut dan pada pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” ujar Arief di hadapan sidang yang dipimpin ketua MK Anwar Usman dengan didampingi hakim konstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)