JAKARTA, HUMAS MKRI - Permohonan Partai Hanura untuk PHPU Legislatif 2019 Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) yang teregistrasi dengan nomor perkara 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 akhirnya ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno pengucapan putusan, pada Selasa (6/8/2019).
Setelah mencermati dan mempelajari secara saksama dalil Pemohon, jawaban Pemohon, keterangan Bawaslu dan saksi serta bukti yang diajukan oleh para pihak serta fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah menemukan fakta bahwa memang terdapat surat yang ditujukan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Topoyo, Kabupaten Mamuju Tengah perihal pemungutan suara ulang yang diajukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Mamuju Tengah, bertanggal 20 April 2019.
“Pihak KPU Kabupaten Mamuju Tengah telah melakukan pemanggilan Ketua KPPS dalam rangka melakukan klarifikasi terhadap surat tersebut sebanyak dua kali. Namun tidak ada satu pun anggota KPPS yang memenuhi panggilan KPU, sehingga KPU tidak dapat meminta klarifikasi terhadap surat tersebut,” papar Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang membacakan pendapat Mahkamah.
Sementara itu menurut Bawaslu, proses pemungutan suara pada Pileg 2019 di Mamuju Tengah berjalan dengan lancar dan tidak ada protes, keberatan dari para pihak, saksi parpol yang hadir. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, dalil Pemohon tidak berdasarkan hukum. Mahkamah berpendapat, permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” tandas Arief. (Nano Tresna Arfana/LA/RD)