JAKARTA, HUMAS MKRI - Pada Selasa (6/8/2019), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pembacaan putusan mengenai perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2019. Dalam permohonan pertama, MK menyatakan menolak untuk seluruhnya permohonan yang dimohonkan Partai Nasdem (Pemohon) dalam sidang Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2019. Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK ini, Pemohon mendalilkan bahwa telah terjadi kesalahan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) atas perolehan suara Pemohon dengan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Pihak Terkait) pada TPS 06 Desa Lambanan, Kecamatan Balanipa, Dapil Sulawesi Barat 1. Bahwa Termohon telah salah menetapkan perolehan suara Pihak Terkait seharusnya adalah 12 suara, namun ditetapkan 22 suara.
Atas perkara Nomor 187-05-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangan hukum menyebutkan bahwa terkait dengan Dapil Sulbar 1 ini Mahkamah telah melakukan penyandingan bukti. Didapati bahwa ada kesesuaian C1 yang disampaikan Pemohon bahwa jumlah suara PDIP pada TPS 6 adalah 22 suara dengan Termohon dan Pihak Terkait. “Maka Pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya,” ucap Arief.
Selain itu, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebutkan terkait dengan dalil Pemohon yang juga menyatakan telah terjadi kesalahan penghitungaan perolehan suaranya pada TPS 1 Desa Orobua untuk PDIP yang seharusnya 113 suara yang ditetapkan Termohon menjadi 133 suara. Atasa kesalahan ini, Mahkamah mengakui memang terdapat kesalahan penjumlahan suara yang dibuat 31 suara, seharusnya adalah 21 suara.
“Maka telah dilakukan pencocokan dan menurut Mahkamah permasalah yang terjadi di desa telah diselesaikan para pihak. Sehingga permohonan Pemohon tidak berlasan hukum,” ucap Arief di hadapan sidang yang juga didampingi tujuh hakimkonstitusi lainnya. (Sri Pujianti/LA)