MK Tolak Permohonan PDIP untuk Provinsi Sulawesi Barat
Selasa, 06 Agustus 2019
| 10:38 WIB
Muhlis selaku Pihak Terkait saat sidang mendengarkan pengucapan putusan pada perkara PHPU DPR dan DPRD Daerah Pemilihan Provinsi Sulawesi Barat, Selasa (6/8) di Ruang Sidang Pleno MK. Foto Humas/Teguh.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) memutus menolak permohonan untuk seluruhnya perkara Nomor 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), pada Selasa (6/8/2019). Majelis Hakim memandang permohonan untuk Sulawesi Barat (Sulbar) tidak beralasan menurut hukum. “Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar didampingi delapan hakim lainnya.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyatakan dalam pertimbangan hukumnya menyatakan Permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum. Sebab permasalahan surat suara DPK yang kurang tidak relevan untuk dipermasalahkan. “Termohon dan Bawaslu sudah mengakui hal ini. Mereka tidak membantahnya karena alasan tidak cukupnya waktu untuk mencetak lagi DPK,” jelasnya.
Meski demikian, mereka sudah merespon kejadian ini dengan menyediakan surat suara manual sebagai pengganti kertas DPK yang kurang. Saat ini dilakukan, kata dia, tidak terdapat protes dari saksi seluruh pihak. Artinya penggunaan surat suara manual pengganti DPK disepakati untuk mengganti surat suara DPK yang kurang.
MK juga memandang Pemohon tidak dapat menguraikan secara jelas terkait perolehan suara. Yakni sejauh mana kejadian tersebut berefek mengurangi suara yang dimiliki Pemohon. “Pemohon pun juga tidak menjelaskan di TPS mana saja kejadian itu terjadi,” tegasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)