JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa (30/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Dalam sidang tersebut, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Pemohon perkara Nomor 19-01-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Saksi terkait pengurangan suara di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). Sebelumnya, PKB mempermasalahkan suara di Dapil Sulawesi Tengah untuk kursi DPR RI. Mereka menuding KPU Provinsi Sulawesi Tengah selaku Termohon melakukan penggelembungan suara dan menguntungkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Rusdi Tentri selaku Saksi Pemohon menyebut terdapat perbedaan hasil rekapitulasi yang merugikan PKB. Hal ini terjadi setelah selesai rekapitulasi suara di tingkat Provinsi Sulteng. “Kami sandingkan data formulir C1 kami dengan data partai lain. Tampak hasilnya berbeda dengan hasil rekapitulasi di Provinsi Sulteng,” jelasnya selaku koordinator saksi PKB di tingkat provinsi.
Selain itu, Rusdi menyebut permasalahan suara ada di 30 TPS di Kota Palu serta 9 TPS di Kabupaten Donggala. Pihaknya mengetahui hal ini juga setelah ada pengecekan di tingkat bawah oleh tim saksi. “Atas hal ini, saya melakukan protes ke KPU Provinsi. Namun mereka menjawab itu tak bisa diproses karena sudah melewati proses berjenjang di tingkat bawah,” ujar dia.
Saksi Pemohon lainnya, Fahrudin N. Marzuki menyatakan pengurangan suara di Kabupaten Donggala. PKB sesuai formulir C1 mendapat 12.218 suara, namun versi Termohon menunjukkan angka 12.202 suara. Menanggapi keterangan Saksi, Nurbia sebagai Saksi KPU Kota Palu, menyatakan perolehan tidak ada masalah sebab di PPK sudah selesai dan tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon. Begitu juga di tingkat kabupaten tidak ada keberatan.
Sementara itu, Andi Kasmin sebagai Saksi Termohon lainnya, juga menolak tuduhan Pemohon. Ia menilai Termohon telah melakukan pencocokan formulir C1 plano, formulir C1 hologram, serta formulir DAA1. “Saksi PKB di tingkat Kabupaten Donggala juga tidak melakukan protes sama sekali. Juga tidak ada rekomendasi Bawaslu terkait permasalahan ini,” jelasnya.
Selain perkara di atas, Panel Hakim 3 juga menggelar sidang untuk perkara Nomor 86-03-26/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Arif Satriantoro/LA/RD)