JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua pada Selasa (30/7/2019) pukul 11.00 WIB. Sidang Panel 2 ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Partai Demokrat selaku Pemohon yang teregistrasi dengan Nomor 68-14-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Tius Ikwa sebagai saksi. Saat berlangsung Pemilu Legislatif 2019 di Papua, Tius menjadi Tim Sukses dari Berius Kogoya, Caleg Demokrat untuk Anggota DPRD Kabupaten Mamberamo Tengah.
Tius menceritakan proses rekap suara dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Kelila, Mamberamo Tengah berjalan dengan baik dan lancar. Namun demikian, saat proses rekap suara di tingkat kabupaten, terjadi perubahan suara yang mengakibatkan suara Berius berkurang.
“Telah terjadi penggelembungan suara terhadap Caleg Demokrat lainnya, Hengky D. Yikwa. Suaranya bertambah menjadi 1.311 suara. Sementara perolehan suara Berius berkurang menjadi 1.281 suara,” ujar Tius.
Persoalan yang dialami Berius ditanggapi Ketua KPU Kabupaten Mamberamo Tengah, Engel Pegawak. Menurutnya, terjadinya pengurangan suara Berius dan penambahan suara Hengky karena ada intervensi dari Bupati Mamberamo Tengah.
“Bahwa benar ada intervensi Bupati untuk memindahkan perolehan suara Berius kepada Caleg Demokrat lainnya,” ungkap Engel.
Kemudian Engel menuturkan bahwa dia bersama Anggota KPU Mamberamo Tengah, Nur Alam pernah dipanggil ke rumah Bupati Mamberamo Tengah. Tujuannya agar menyatakan Berius Kogoya tidak lolos sebagai anggota DPRD.
Sedangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) selaku Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 203-11-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Mahyus sebagai saksi di Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen. Dijelaskan Mahyus, semua berkas formulir C1, DA1 maupun kotak suara disembunyikan oleh Panwas dan Ketua PPD Yapen Selatan.
“Bahkan terjadi perubahan suara yang merugikan Partai Solidaritas Indonesia. Suaranya menjadi nol,” ucap Mahyus.
Namun Ketua PPD Yapen Selatan, Otis Penggu membantah keterangan Saksi PSI tersebut. Pengakuan saksi itu dianggap mengada-ada dan tidak benar. (Nano Tresna Arfana/NRA)