JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel I MK pada Selasa (30/7/2019). Agenda sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat hari ini memeriksa Saksi dan Ahli untuk perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, dan Riau Tahun 2019.
Dalam perkara Nomor 72-03-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi Asnawi membenarkan adanya laporan dari Saksi Pemohon atas nama Arsat Bastari yang menyatakan telah terjadi pemalsuan tanda tangannya. Terkait dengan hal ini, sambung Asnawi, pihaknya berkoordinasi dan membahas dengan Sentra Gakkumdu. Pada putusannya, Sentra Gakkumdu menyatakan permasalahan ini tidak bisa ditindaklanjuti. “Karena delik yang diajukan adalah pemalsuan tanda tangan dan bukan pemalsuan dokumen, maka tidak terdapat unsur yang menerangkan lebih lanjut tentang masalah ini,” jelas Asnawi.
Polemik Tanda Tangan
Dalam keterangannya, Arsat yang merupakan saksi mandat PDIP untuk PPK Jambi Selatan ini, menyebutkan bahwa pada TPS 53 Kelurahan The Hok, Kecamatan Jambi Selatan terjadi penambahan suara untuk partai lain. Hal ini disadarinya dengan berpedoman pada formulir C1 yang didapatkannya dari saksi-saksi partai yang telah dikumpulkan DPC PDIP bahwa Partai Perindo memperoleh tambahan 7 suara, padahal seharusnya 0 suara. Sedangkan perolehan suara PDIP adalah 11 suara dan tidak mengalami perubahan.
Kekeliruan Arsat ini diketahui setelah adanya rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jambi yang diwakili oleh Jasman selaku saksi mandat PDIP pada tingkat KPU Kota Jambi. Pihaknya menemukan ada perbedaan perolehan suara pada TPS 53 Kelurahan The Hok bahwa Partai Perindo yang berdasarkan form C1 mendapatkan 0 suara, tetapi pada DAA1 tertulis 7 suara. Atas temuan ini, Jasman meminta KPU Provinsi Jambi (Termohon) untuk menghitung suara ulang, namun Termohon menolak dan memilih membentuk kelompok kecil untuk membahas hal ini secara personal dengan Saksi Pemohon.
Pada saat itu, sambung Jasman, Termohon menunjukkan formulir DA2 yang menunjukkan adanya tanda tangan dari Saksi Pemohon atas nama Arsat Bastari yang menyatakan tidak keberatan dengan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan tersebut. Singkatnya, setelah mempertanyakan tentang kekeliruan ini, jelas Jasman, Arsat menyatakan tidak pernah diberikan dan bahkan menandatangani formulir DA2 yang dimaksudkan Termohon tersebut.
“Saat pleno di PPK pada 19 April 2019, saya jadi saksi di Kelurahan Pakuan Baru. Lalu, 22 April 2019 saya ikut pleno juga di Kelurahan The Hok. Di sana dari awal hanya ada 2 saksi, PDIP dan PKS sedangkan partai lain tidak ada saksinya. Memang tidak ada keberatan. Namun kemudian, saya akui kekhilafan saat saya di sana. Setelah saya ditanya DPC, maka baru saya buat pernyataan kalau ada perbedaan perolehan suara. Dan saya tidak pernah menandatangani form DA2 yang ditunjukkan pada tingkat KPU Provinsi tersebut,” jelas Arsat yang menjadi saksi mandat PDIP di PPK Jambi Selatan.
Polemik ini semakin membingungkan ketika Saksi Termohon yang diwakili oleh Husin selaku anggota PPK di Jambi Selatan menyatakan tidak ada keberatan dari partai politik peserta pemilu termasuk Saksi Pemohon. Husin menyatakan bahwa Saksi Pemohon atas nama Arsatmenandatangani surat hasil rekapitulasi tersebut. “Untuk Saksi Pemohon Arsat, sebenarnya tanda tangan pada saat rekapitulasi, tetapi karena yang dia (Saksi Pemohon) pegang itu fotokopian, jadi tidak terlihat tanda tangannya,” jelas Husin.
Penghitungan Ulang
Sementara itu, dalam perkara Nomor 97-19-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang (PBB) dalam PHPU Provinsi Jambi, Muhammad mewakili Termohon memberikan keterangan terkait hasil rekapitulasi pada TPS 3 dan TPS 4 di Desa Mencolok, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Diakui Muhammad bahwa pada saat rekapitulasi awal perolehan suara untuk PBB tertulis 11 suara, dan kemudian menjadi 2 suara. Hal ini, sambung Muhammad, terjadi karena saat melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan ada perbedaan angka pada formulir C1 Hologram. Sehingga, dilakukan pembukaan formulir C1 Plano dan ditemukan angka yang benar. “Maka dalam hal ini kami berkesimpulan anggota KPPS telah salah menyalin angka pada TPS 3 Desa Mencolok tersebut. Akhirnya semua menyepakati suara Pemohon yang benar adalah 2 suara,” jelas Muhammad.
Adapun terhadap adanya dalil yang menyatakan Termohon diduga telah berbuat curang di TPS 4 Desa Mencolok, Muhammad pun menguraikan kronologi awal rekapitulasi perolehan suara yang awalnya 5 suara menjadi 4 suara. Atas masalah ini, pihaknya menemukan kekeliruan saat menjumlahkan suara sah dan tidak sah yang melebihi jumlah pengguna hak pilih. Kemudian dilakukan pencocokan formulir C1 Plano dan formulir C1 Hologram, namun tetap tidak ditemukan perbedaan. Akhirnya dilakukan penghitungan surat suara satu demi satu. “Maka ditemukan adanya surat suara yang tercoblos pada bagian caleg, tetapi satunya lagi ke partai lain yakni ke Partai Hanura,” terang Muhammad.
Telah Disandingkan
Dalam sidang yang sama, Panel Hakim juga menggelar sidang perkara 65-14-07/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat dalam sidang PHPU DPR-DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Saksi Termohon yang diwakili oleh Muhidin selaku Anggota KPU Bangka Selatan menyatakan secara keseluruhan Pemilu 2019 di Kabupaten Bangka Selatan mulai dari pemungutan hingga penghitungan suara telah berjalan lancar dan tidak ada keberatan saksi. Di samping itu, tambah Muhidin, tidak ada rekomendasi dari Panwascam dan Bawaslu dan semua Saksi Partai peserta pemilihan umum menandatangani perolehan suara yang telah ditetapkan. Terkait dengan adanya kejanggalan perolehan suara Pemohon pada TPS 02 Desa Rajik serta TPS 06 dan TPS 09 Desa Permis Kecamatan Simpang Rimba, Muhidin menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan persandingan formulir C1 Hologram, formulir C1 Plano, dan formulir DAA1. “Maka untuk Partai Demokrat tidak ada perbedaan jumlah yang diraihnya,” jelas Muhidin.
Dipakai Orang Lain
Selanjutnya, Panel Hakim I ini juga memeriksa perkara Nomor 70-03-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk Provinsi Riau Tahun 2019. Saksi Pemohon atas nama Dahlia menyatakan hak pilihnya telah digunakan orang lain. Pada Pemilu 2019 lalu, dirinya terdaftar sebagai pemilih di Desa Hibrida Jaya, Kecamatan Teluk Balengkong, Kabupaten Indragiri Hilir, namun tidak memilih dikarenakan saat hari pencoblosan ia berada di daerah lain. Namun kemudian, pada 6 Mei 2019, ia dimintai keterangan Kapolres Indragiri Hilir terkait tanda tangan yang disertakan pada daftar hadir pemilih. “Pada 6 Mei 2019, saya diminta keterangan Kapolres Indragiri Hilir untuk memastikan tanda tangan saya atau bukan yang ada pada daftar hadir pemilih tersebut,” jelas perempuan yang berprofesi sebagai bidan ini.
Selain perkara-perkara tersebut, Panel Hakim I juga menggelar sidang untuk perkara Nomor 26-01-05/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa dalam PHPU DPR-DPRD Provinsi Jambi Tahun 2019 dan perkara Nomor 193-05-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Nasdem dalam PHPU DPR-DPRD Provinsi Riau Tahun 2019.
Usai mengesahkan alat bukti tambahan yang diserahkan para pihak, Anwar Usman mengumumkan bahwa untuk agenda sidang selanjutnya diharapkan semua pihak menunggu kabar dari Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)