JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019, Selasa (30/7/2019). Pada sidang kali ini, Saksi Pemohon ungkap adanya pengurangan suara untuk pihaknya di Kabupaten Landak Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar).
Sidang ini digelar di Panel 3 bertempat di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung MK. Dalam panel ini, majelis hakim terdiri atas Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Hakim Konstitusi Suhartoyo, serta Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams
Sebelumnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) selaku Pemohon perkara Nomor Nomor 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, mengajukan permohonan kepada MK agar menyelesaikan perselisihan internal antar sesama Caleg Gerindra. Yakni untuk suara di Dapil 1 Kalbar untuk kursi DPR RI. Caleg yang bersengketa adalah Khaterine dan Yusid Toyib.
Pemohon, Khaterine mngklaim mendapat suara 35.764 suara dan Yusid Toyib mendapat 35.610. Namun Termohon justru menetapkan Khaterine 35.242 suara dan Yusid Toyib mendapat 36.030 suara,
Selain itu, Pemohon juga mempersoalkan suara di Dapil 6 Kalbar untuk kursi DPRD Provinsi Kalbar. Yakni atas nama Hendri Makalau. Kata dia, Pemohon mestinya mendapat 5386 suara. Namun Termohon menetapkan suara Pemohon hanya 5325 suara.
Saksi Pemohon Partai Gerindra Busaran menyatakan ada pengurangan suara untuk caleg atas nama Khaterine untuk Caleg DPR RI. Di Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak ada pengurangan suara sebanyak 100 suara. “Di formulir A1 hanya tertulis 34 suara saja,” jelasnya selaku saksi mandat Partai Gerindra.
Sementara di Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak juga terjadi pengurangan suara. Yakni suara TPS 03 Ambarang C1 menunjukkan suara 2 lalu berubah di DAA 1 menjadi 0. “Kami mengaku tidak melakukan protes. Sebab saat hendak melakukan protes dikatakan tidak usah atau tidak diperlukan,” jelasnya.
Saksi Pemohon lainnya Andre Rahmat menyatakan ada pengurangan suara untuk Caleg Khaterine sebanyak 419 suara. Hal ini setelah tim dan relawan melakukan rekapitulasi berdasasr C1 yang mereka pegang. “Kami memang tidak mengajukan keberatan. Sebab penegecekan dilakukan setelah rapat pleno di KPU setempat,” jelasnya.
Sementara Saksi Pemohon untuk Dapil 6 Kalbar Marselinus Daniar menyebut adanya tuduhan penggelembungan suara di Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau. Ini membuat Bawaslu Kabupaten Sanggau setempat memerintahkan pembukaan kotak suara untuk perhitungan suara ulang (PSU). “Setelah itu dilakukan penyandingan dengan DA1,” kata Marselinus.
Ketua KPU Kalbar Rahmat menegaskan tidak ada keberatan dari saksi Gerindra selama perhitungan suara. Hal ini merespon tuduhan Pemohon Khaterine. “Tak ada protes sama sekali di tingkat kabupaten kota hingga provinsi. Mereka semua sepakat dengan menandatangani seluruh proses rekapitulasi suara,” jelasnya.
Adapun untuk Dapil Kalbar 6, kata dia, pihaknya menginfokan sudah melaksanakan rekomendasi Bawaslu untuk PSU. Senada, perwakilan KPU Sanggau Isufianto juga menyatakan hal serupa.
Selain perkara di atas, MK juga menggelar sidang untuk perkara Nomor Nomor 58-14-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat serta perkara Nomor 01-08-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
(Arif Satriantoro/NRA/RD)