JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR, DPD dan DPRD untuk Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (29/7/2019). Sidang Panel 3 ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams. Agenda sidang yaitu mendengar keterangan Saksi yang dihadirkan oleh Pemohon dan Termohon.
Sebelumnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam perkara Nomor 165-02-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan suara di Dapil 1 Kolaka Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Dapil 6 Muna Kabupaten Muna. Perkara ini menyangkut sengketa antarsesama Caleg Gerindra.
Pemohon meminta adanya Pemungutan Suara Ulang untuk Dapil 1 Kolaka Utara di TPS 9 Kelurahan Lasusua dan TPS 7 Desa Patowanua. Sementara untuk Dapil 6 Kabupaten Muna, Pemohon meminta MK menetapkan Caleg Gerindra Akhmad Mutakhir Latoa mendapatkan suara 589 dan Muhammad Ilham Tang mendapat 573 suara karena ada penggelembungan suara yang merugikan Pemohon.
Saksi Pemohon Ilham menyebutkan ada penambahan suara di TPS 06 Desa Mantobua. Yakni Caleg atas nama Muhammad Ilham Tang tidak mendapatkan suara sama sekali. Namun ketika di kecamatan mendapatkan 6 suara.
Saksi Pemohon lainnya Laode Samsule menyebut ada penambahan suara di TPS 2 Desa Liang Kabori. Yakni suara Muhammad Ilham Tang adalah 1 suara di C1. Namun ketika di kecamatan berubah menjadi 11 suara.
Menanggapi hal tersebut, Saksi Termohon Dewi Kasaribe menolak semua tuduhan melalui sambungan video conference (vicon) kerja sama MK dengan Fakultas HUkum Universitas Halu Oleo, Kendari Sultra. Dewi menyebut pihaknya memakai C1 hologram yang sama dipegang oleh semua saksi partai politik. Dari sana kemudian diinput ke DAA1. Dewi pun menegaskan jika di kecamatan Gerindra dan PAN tidak mengirimkan saksinya.
Sementara itu, Saksi Termohon lainnya Kubais menyatakan rekapitulasi di tingkat kabupaten berjalan lancar. Saksi Gerindra sangat aktif dan tidak melakukan protes sama sekali. “Mereka ikut menandatangani untuk hasil rekapitulasi tingkat kabupaten,” jelasnya.
Selain perkara dia atas, Panel 3 juga menggelar sidang perkara Nomor 06-29/PHPU-DPD/XVII/2019 yang diajukan Calon Anggota DPD Fatmayani Harli Tombili dan perkara Nomor 80-03-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Arif Satriantoro/NRA/RD).