DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (29/7/2019). Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi dari Partai Perindo dan Partai Hanura.
Partai Perindo selaku Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 137-09-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan saksi bernama Paulus Tobai, pemuka Distrik Bouwabado. Paulus memberikan kesaksian terkait perolehan suara Siprianus Bunai dari Perindo yang mencalonkan sebagai Anggota DPRD Dapil Kabupaten Deiyai 1.
Berdasarkan hasil penghitungan suara di Distrik Bouwabado, Siprianus memperoleh 1.178 suara sebagaimana tercantum dalam formulir C1. Namun karena terjadi keributan antarcaleg, maka diadakan rapat pada 26 April 2019 untuk dilakukan penghitungan suara ulang secara tertutup. Dalam rapat tersebut, berulangkali terjadi perubahan suara sehingga menimbulkan keributan.
“Keributan kembali terjadi, hingga masyarakat Bouwabado menyerahkan sepenuhnya kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Distrik Bouwabado,” jelas Paulus kepada Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Penghitungan suara ulang dimulai lagi pada 26 April 2019 pukul 23.00 WIT dan selesai pada 27 April 2019 pukul 03.00 WIT. Hasil penghitungan suara ulang, ternyata suara Siprianus hilang sebanyak 57 suara. Dengan demikian, suara Siprianus berkurang menjadi 1.121 suara dari sebelumnya sebanyak 1.178 suara.
Sedangkan Partai Hanura selaku Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 42-13-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Kenius Kogoya selaku saksi. Kenius adalah Caleg Hanura untuk DPR Papua Dapil Kabupaten Puncak sekaligus saksi di tingkat provinsi. “Tidak ada rekap suara di Distrik Yamoneri, Distrik Nioga, Distrik Mulia yang semuanya berada di Kabupaten Puncak Jaya,” ujar Kenius.
Selanjutnya Kenius melaporkan perolehan suara dirinya ke KPU Papua, KPU Puncak Jaya, PPD Yamoneri, PPD Nioga, PPD Mulia. Pihak Bawaslu sempat mempertimbangkan adanya selisih perolehan suara antara Kenius dengan caleg lainnya dalam salinan C1 seluruh TPS di Kampung Muliagambut dengan salinan DA1 Distrik Mulia.
Hingga kemudian Bawaslu merekomendasikan untuk menyandingkan salinan C1, DA1 tersebut dengan data KPU. Tetapi KPU Puncak Jaya tidak menindaklanjuti keberatan Partai Hanura, dalam hal ini Kenius. Beberapa hari kemudian, justru sudah ada hasil rekap suara di Kabupaten Puncak Jaya. Hasil rekap suara, terjadi suara yang tertukar antara Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Partai Hanura. Perolehan 6.160 suara yang semula milik Hanura pindah ke PAN. Sementara 2.795 suara milik PAN ditulis untuk Hanura.
Terhadap suara yang tertukar tersebut, ada surat pernyataan dari Caleg PAN Iniki Wonda yang menyatakan PAN akan mengembalikan suara Hanura itu. (Nano Tresna Arfana/NRA)