JAKARTA, HUMAS MKRI - Para saksi dihadirkan Partai Gerindra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua, Senin (29/7/2019) di MK. Sidang dilaksanakan oleh Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Partai Gerindra selaku Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 161-02-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, menghadirkan Exel Pratama sebagai saksi untuk Calon Anggota DPR No. Urut 8 Yan Permenas Mandenas dari Partai Gerindra. Sebagai Tim IT dari Gerindra dan saksi mandat di tingkat provinsi, Exel menerangkan laporan dari Saksi Gerindra di tingkat kabupaten yang menyampaikan keberatan terhadap hasil perolehan suara Yan Permenas Mandenas di sejumlah distrik Kabupaten Puncak Jaya.
Kemudian ketika pleno rekap suara di tingkat provinsi pada 14 Mei 2019, Exel meminta persandingan data DA1 Distrik Dokome, Kabupaten Puncak Jaya. Namun permintaan tersebut ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua.
“Alasannya karena stempel di dokumen dinilai KPU tidak asli. Stempel dalam dokumen kami dianggap berbeda dari produk yang dikeluarkan oleh penyelenggara. Dalam hal ini KPU,” jelas Exel.
Exel melanjutkan, ketika itu Melkias Kambu selaku Komisioner KPU Papua langsung mengetuk palu, padahal masih ada 3 distrik lagi yang datanya mau dipersandingkan. Namun Melkias menampik tudingan Exel. “Saat itu kami memberikan waktu yang luang untuk melakukan penyandingan data, hampir satu jam lebih,” ucap Melkias.
Menanggapi persoalan yang dialami Saksi Gerindra, Situmorang sebagai Anggota Bawaslu Papua menerangkan bahwa terkait keberatan saksi maupun penyandingan data, pihaknya sudah memberikan waktu dan ruang yang seluas-luasnya kepada para saksi.
“Jadi, yang kami tekankan pada saat itu adalah alat bukti yang berasal dari penyelenggara. Dengan demikian, saat itu kami sudah memberikan luang kepada Gerindra untuk melakukan penyandingan data,” tegas Situmorang.
Sedangkan Saksi Le Roy Agaki dihadirkan Calon Anggota DPR No. Urut 2 Steven Abraham yang juga dari Gerindra. Menurut Steven Abraham, perolehan suara dirinya tidak terinput dengan benar sehingga berpengaruh pada perolehan suaranya. Kemudian terjadi ketidakcocokan rekap suara di tingkah bawah, menengah dan atas oleh penyelenggara pemilu yang menyebabkan Steven kehilangan 30.211 suara.
Le Roy ditugaskan sebagai tim rekap dari Steven Abraham pasca pleno rekap suara di tingkat provinsi. “Saya ingin menjelaskan pengurangan suara terhadap Caleg Steven Abraham pada Pileg di Papua. Bahwa Steven telah mengalami pengurangan suara yang totalnya sebanyak 30.211 suara akibat suaranya tidak terinput dengan benar oleh KPU,” imbuh Le Roy.
Dijelaskan Le Roy, jumlah total kehilangan suara Steven tersebut antara lain meliputi Kabupaten Jayawijaya Steven kehilangan 8.517 suara. Di Kabupaten Lanny Jaya, dia kehilangan 19.367 suara, di Kabupaten Asmat kehilangan 2.327 suara. Padahal kalau Steven tidak mengalami pengurangan suara, seharusnya dia mendapat 113.904 suara.
(Nano Tresna Arfana/NRA))