JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Sumatra Barat, pada Senin (29/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, Partai Amanat Nasional (PAN) dalam perkara 125-12-03/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menuding adanya pengurangan suara yang terjadi di Dapil Agam 4 Sumbar. Hal ini berakibat PAN kehilangan kursi DPRD Kabupaten.
Saksi Pemohon Efrizal menyatakan ada pengurangan suara bagi PAN sebesar 10 suara yang terjadi di TPS 19 Desa Penampung Kecamatan Ampek Angkek, Sumatra Barat. “Saya melihat ada kertas suara PAN yang dirobek dan dinyatakan tidak sah. Namun saya tidak tahu siapa yang merobek,” jelasnya.
Atas hal ini, Efrizal menyatakan telah mengajukan keberatan. Bahkan saat perhitungan suara, dia menyebut kertas suara untuk PAN adalah suara sah. “Sayangnya protes ini tidak dihiraukan. Saya juga tidak membuat laporan resmi ke Panwascam,” jelasnya.
Hal senada diungkapkan oleh Delfriadi selaku Saksi Pemohon lainnya, yang membenarkan keterangan saksi pertama. Dia menyebut ada suara PAN yang hilang sebesar 12 suara di TPS 19 Desa Penampung Kecamatan Ampek Angkek. Dirinya mengaku mendapat laporan dari saksi-saksi di lapangan karena ia adalah koordinator saksi. Meski demikian, Delfriadi mengaku tidak melaporkan ini ke Panwascam karena tidak ada arahan dari partai. Sementara di tingkat PPS, saksi hendak menyerahkan formulir C1, namun sudah lewat waktu.
Terakhir, Saksi Pemohon Zulfian menjelaskan pengurangan suara PAN di TPS 15 Padang Taro Kecamatan Baso. Suara PAN dari 22 menjadi 12 suara.
Menanggapi keterangan ini, Komisioner KPU Kabupaten Agam Ismul Hamdi melakukan klarifikasi. Untuk TPS 15 Padang Taro Kecamatan Baso telah terjadi perhitungan suara ulang (PSU) karena ada perbedaan jumlah suara partai dengan jumlah pengguna hak pilih. “Jumlah pengguna hak pilih ada 144 suara. Namun saat dijumlah perpartai terdapat 251 suara,” jelasnya.
Hal tersebut terjadi karena ada suara caleg ditulis untuk partai juga sehingga menyebabkan suara dobel. “Peristiwa ini membuat suara seluruh partai menjadi berkurang termasuk PAN,” ujar Ismul.
Sedangkan untuk TPS 19 Desa Penampung Kecamatan Ampek Angkek, Ismul membantah adanya surat suara rusak karena yang ada adalah surat suara tidak sah. “Ada 14 suara tidak sah karena sobek, tidak tercoblos, dan tercoblos,” ujarnya. Adapun Ketua PPK Kecamatan Baso Kurnia Ediva juga membenarkan yang dikatakan Ismul Hamdi.
Sementara Saksi Termohon lainnya, Dafri Maizir menyebut suara tidak sah di TPS 19 Desa Penampung Kecamatan Ampek Angkek tidak hanya PAN saja, namun juga partai lain. Dia menyebut saat perhitungan di kecamatan, saksi PAN tidak ada keberatan dan protes.
Selain perkara di atas, pada sidang yang sama digelar juga perkara Nomor 104-20-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). (Arif Satriantoro/LA/RD)