JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Amanat Nasional (PAN) selaku Pemohon perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD yang teregistrasi dengan Nomor 116-12-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, menghadirkan Maruarar Siahaan sebagai ahli Pemohon dalam persidangan.
Maruarar menerangkan pelaksanaan Pemilu Legislatif 2019 di daerah Puncak Jaya masih menggunakan sistem Noken. “Namun untuk pengadministrasian sebagaimana perintah MK, masih dapat dikatakan bermasalah. Permasalahannya antara lain mengenai independensi pelaksana maupun dalih keamanan,” kata Maruarar dalam sidang lanjutan perkara PHPU Legislatif 2019 Provinsi Papua pada Jumat (26/7/2019) pukul 13.30 WIB. Sidang Panel 2 ini yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Maruarar juga menanggapi adanya rekomendasi Bawaslu Papua agar hasil perolehan suara tidak dibagi-bagi lagi oleh penyelenggara pemilu, namun lebih mempercayakan kepada masyarakat yang memberikan suara kepada Pemohon. Menurut Maruarar, kalau terbukti ada suara yang dibagi-bagi, maka hal ini bisa menjadi tindak pidana.
“Oleh karena itu rekomendasi Bawaslu wajib dilaksanakan. Karena ini tidak hanya merupakan persoalan etik, tapi juga hukum pemilu,” jelas Maruarar.
Selain menghadirkan ahli, PAN juga menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di persidangan. Saksi PAN, Yuminos Kogoya menegaskan ketika rekap suara di distrik-distrik untuk Kabupaten Lanny Jaya tidak ada persoalan yang berarti dan menjadi kendala bagi semua pihak.
“Jumlah suara di 10 distrik wilayah Kabupaten Lanny Jaya, antara lain Distrik Pirime, Distrik Balingga, Distrik Yiluk, Distrik Nikogwe, Distrik Kelulome, Distrik Gupura, Distrik Lannyna, Distrik Muara sebesar 44.810 suara. Sedangkan untuk rekap suara di Kabupaten Lanny Jaya berjalan lancar selama dua hari dua malam,” urai Yuminos.
Namun, lanjut Yuminos, ketika teman-teman PPD membacakan di tingkat Kabupaten Lanny Jaya, ada suara yang berkurang di Distrik Milimbo, Distrik Guna, Distrik Pirime, Distrik Dimba, Distrik Yiluk, dan Distrik Gupura. Di mana suara PAN menjadi 14.346. Yuminus mengaku sudah mengajukan keberatan atas hal tersebut, namun tetap menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Sementara itu Komisioner KPU Lanny Jaya, Nias Wenda mengatakan soal adanya rekomendasi Bawaslu Lanny Jaya untuk melakukan penyandingan data perolehan suara di Lanny Jaya sudah tertuang dalam berita acara. Hasil penyandingan data itu pun disetujui para saksi. Sedangkan Jamaludin Lado Rua, anggota Bawaslu Papua menjelaskan ada tujuh rekomendasi Bawaslu, namun hanya empat yang dilaksanakan.
Persidangan Panel 2 juga mendengar keterangan saksi yang dihadirkan oleh Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Papua 2019, Hasbi Suaib. Hasbi menghadirkan Dede Gustiawan yang dalam Pemilu Legislatif 2019 menjadi saksi di tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Heram dan Kota Jayapura dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
“Rekap suara hasil pemilu sudah dimulai pada 23 April 2019 di Dapil Jayapura Selatan. Meskipun pemungutan suara sempat ditunda sehari, seharusnya pada 17 April 2019 menjadi 18 April 2019, namun kami tidak mengetahui alasan penundaan tersebut,” ujar Dede.
Sebelumnya, Hasbi melalui permohonannya yang teregistrasi dengan Nomor 08-33/PHPU-DPD/XVII/2019 mendalilkan telah terjadi kecurangan mendasar dalam Pemilu Legislatif 2019 di beberapa kabupaten/kota saat berlangsung Pemilu Legislatif 2019 Provinsi Papua, termasuk caleg-caleg yang telah direkomendasikan untuk ditolak Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota untuk wilayah Papua.
Sementara itu Calon Anggota DPD Provinsi Papua 2019 lainnya, Paulus Yohanes Sumino selaku Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 10-33/PHPU-DPD/XVII/2019, menghadirkan Verry Azena sebagai saksi saat Pemilu Legislatif 2019 di Kabupaten Yahukimo. Menurut Verry, ada 51 distrik di Yahukimo yang dua distrik di antaranya melakukan pencoblosan suara dan sisanya menggunakan sistem Noken.
“Distrik-distrik yang menggunakan sistem Noken disebabkan warganya sudah sepakat memberikan suara kepada Pemohon,” tandas Verry.
(Nano Tresna Arfana/NRA)