JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Papua digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (26/7/2019) pukul 08.00 WIB. Sidang Panel 2 ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 83-03-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Baharudin Farawowan selaku saksi PDIP saat rekapitulasi nasional Pemilihan Anggota DPRD di Provinsi Papua.
“Kami menemukan fakta adanya pengurangan suara PDIP di 6 kabupaten sebanyak 25.046 suara,” kata Baharudin.
Karena itulah PDIP melalui Baharudin mengajukan keberatan terhadap perolehan suara PDIP tersebut dan meminta KPU Papua melakukan penyandingan data perolehan suara di tingkat distrik dan kabupaten. Khususnya terhadap 6 kabupaten yang dianggap bermasalah oleh Pemohon. Komisioner KPU Pusat, Hasyim Asy’ari menyatakan menerima keberatan tersebut. Namun tidak dapat dilakukan karena KPU Papua tidak membawa dokumen yang dimaksud.
Terhadap persoalan tersebut, pada 24 Mei 2019 PDIP melaporkan kepada Bawaslu RI dan diputus pada 27 Mei 2019 dengan putusan KPU melanggar etik. Namun dalam pokok perkara, Bawaslu menyatakan menolak karena sudah lewat tenggat waktu.
Saksi PDIP lainnya, Paskalis Letsoin adalah saksi saat pleno rekapitulasi suara di tingkat provinsi untuk hasil Pemilu Legislatif 2019 di Provinsi Papua.
“Ketika pleno terjadi, ada beberapa lembar DC2 sebagai form keberatan terhadap perolehan suara PDIP di enam kabupaten. Yang pertama, keberatan kami terhadap perolehan suara PDIP di Kabupaten Dogiyai karena hasil di DA1 ternyata berbeda dengan di DB1 saat pleno di provinsi,” ungkap Paskalis.
Paskalis menerangkan, sebelumnya ia sempat meminta dilakukan penyandingan data. KPU Kabupaten Dogiyai merespons positif untuk penyandingan data DA1.
“Tetapi saat kami akan menyandingkan data di Kota Jayapura, KPU Kabupaten Dogiyai mengatakan tidak bisa melakukan penyandingan. Alasannya karena KPU Kabupaten Dogiyai tidak membawa data DA1,” urai Paskalis.
Terhadap persoalan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua membenarkan kalau KPU Kabupaten Dogiyai memang tidak membawa data DA1 dan memberikan rekomendasi penundaaan selama satu hari untuk penyandingan data.
Sementara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selaku Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 11-08-33/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, juga menghadirkan sejumlah saksi. Di antaranya adalah Irsam Isak Samma, saksi PKS saat rekapitulasi suara di Kabupaten Mappi.
“Suara di tingkat kabupaten tidak sesuai dengan suara yang kami peroleh di TPS. Kami sudah mengajukan keberatan saat rekap karena menemukan dikeluarkan dua versi dari formulir DA1. Namun penyelenggara mengatakan, kalau kami masih keberatan dengan hasil perolehan suara, silahkan mengajukan gugatan ke MK,” ucap Irsam. (Nano Tresna Arfana/NRA)