JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Jawa Tengah pada Kamis (25/7/2019) pukul 07.30 WIB. Sidang Panel 2 ini dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) selaku Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 75-03-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Bachrun Setiawan yang merupakan Saksi PDIP di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Lumbir, Kabupaten Banyumas.
“Rekapitulasi suara pemilihan anggota DPRD di PPK Lumbir berlangsung selama tiga hari. Perolehan suara PDIP adalah 4.379 suara, sedangkan Partai Gerindra memperoleh 1.885 suara. Kemudian setelah terjadi penghitungan suara di tingkat kabupaten, ada perselisihan suara berdasarkan C1 yang kami himpun dari saksi-saksi di TPS dan disandingkan dengan DAA1. Misalnya di TPS 1 Cidora, dalam form C1 tertulis Partai Gerindra memperoleh 16 suara, namun dalam form DAA1 tertulis Partai Gerindra memperoleh 21 suara. Artinya ada penambahan 5 suara,” papar Bachrun yang juga menerangkan ketidaksinkronan form C1 dengan DAAI terjadi di 20 TPS di Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.
Bachrun melanjutkan, perselisihan suara saat rekap di tingkat kabupaten menyebabkan suara PDIP berkurang. Mengenai hasil rekap suara di tingkat kabupaten, menurut Bachrun, diperoleh dari salah seorang calon anggota legislatif (caleg) yang ikut pemilihan karena Bachrun sebagai tim sukses caleg tersebut.
Saksi PDIP lainnya, Whisnu Aditya menjelaskan perolehan suara PDIP dalam Pemilu Legislatif 2019 Provinsi Jateng. “Perolehan suara PDIP menurut KPU adalah 598.419 suara. Namun menurut kami selaku Pemohon, PDIP memperoleh 599.221 suara. Dengan demikian ada selisih suara,” kata Whisnu yang juga bertugas di Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDIP Jateng 6 untuk mengumpulkan data yang dimiliki saksi dan selanjutnya divalidasi.
Selanjutnya Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) selaku Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Indra Wijaya Kusuma sebagai saksi saat menjadi pemilih di TPS 13 Kramat Utara, Magelang Utara dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Magelang. Dikatakan Indra bahwa nama caleg yang akan dipilih tidak ada dalam surat suara.
Tidak adanya nama caleg yang akan dipilih juga dialami Joko Purwanto, juga sebagai Saksi Partai Gerindra. Ketika Pemilihan Anggota DPRD Kota Magelang, Joko memilih di TPS 12 Kramat Utara sekaligus sebagai koordinator saksi di Kelurahan Kramat Utara. Setelah diteliti, kemudian diketahui nama caleg yang hendak dipilih tidak ada karena surat suara tertukar dengan dapil lain.
Menanggapi kejadian tertukarnya surat suara seperti di TPS 13 dan TPS 12 Kramat Utara, Magelang Utara, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah M. Fajar S.A.K. Arif menegaskan bahwa surat suara yang tertukar dan sudah tercoblos tetap dinyatakan sah dan masuk ke suara partai.
Sementara itu Partai Nasdem yang permohonannya teregistrasi dengan Nomor 188-05-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Prio Hananto sebagai saksi sekaligus Caleg Nasdem untuk Pemilihan Anggota DPRD. Dijelaskan Prio, saat ia menjadi saksi mandat Nasdem di tingkat provinsi ditemukan perselisihan suara dari 8 caleg termasuk dirinya. Total perolehan suara Partai Demokrat, menurut Nasdem, sebanyak 20 suara. Namun Termohon menulis jadi 37 suara. “Itu hanya salah satu contoh dari 66 TPS yang dipersoalkan,” jelas Prio. (Nano Tresna Arfana/NRA)