JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Maluku digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (25/7/2019) pukul 13.00 WIB. Sidang Panel 2 ini yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Partai Golkar selaku Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 175-04-31/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 pada sidang kali ini menghadirkan Bacu Keliwar yang menjadi saksi mandat Partai NasDem untuk tingkat kecamatan saat berlangsung Pemilu Legislatif 2019 Provinsi Maluku.
Pada persidangan, Bacu menyampaikan adanya pleno rekapitulasi suara di Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur berlangsung pada 23-27 April 2019. Keesokan harinya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Gorom menskors waktu hingga 11 Mei 2019. Adanya jeda waktu tersebut, bertujuan untuk mengisi formulir DA1. Setelah itu, Bacu diundang menghadiri acara pleno penetapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan pada 12 Mei 2019.
Bacu menuturkan, sebelum penetapan rekapitulasi suara tingkat kecamatan, saat menjadi saksi mandat Partai NasDem, dia pernah memohon kepada saksi agar diberikan formulir DA1 selama skorsing. Namun PPK Pulau Gorom tidak mengindahkan permohonan Bacu.
Keterangan Bacu mengenai jeda waktu antara 28 April-11 Mei 2019 pasca pleno rekapitulasi suara oleh PPK Pulau Gorom dibenarkan Bawaslu Provinsi Maluku. Hal itu dimaksudkan untuk pengisian berita acara. Menurut Bawaslu Provinsi Maluku, proses rekapitulasi suara di Kecamatan Pulau Gorom dilakukan secara terbuka, dihadiri oleh para saksi dan pengawas pemilu. Setelah itu angkanya dituangkan ke dalam rekapitulasi perolehan suara yang disebut dengan DA1. Sedangkan hasil pleno rekapitulasi suara ditetapkan oleh KPU pada 12 Mei 2019.
Sementara itu, Partai NasDem selaku Pemohon perkara yang teregistrasi dengan Nomor 190-05-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Saksi Kicpatrick Alexander Tuwatanassy yang menerangkan perolehan suara NasDem hasil rekapitulasi suara di PPK Baguala, Kota Ambon. Baik di TPS 9, TPS 20, TPS 46 Kelurahan Paso maupun TPS 11 Kelurahan Halong di wilayah Kecamatan Baguala. “Ada pengurangan 70 suara Nasdem di TPS 9. Sedangkan di TPS 20 dan TPS 46, masing-masing terjadi pengurangan satu suara Nasdem. Kemudian di TPS 11 terjadi pengurangan 2 suara Nasdem,” ungkap Kickpatrick.
Sedangkan Ketua PPK Baguala Rudolf Hursepuny menjelaskan soal penghitungan suara ulang di PPK Baguala. Mengenai penghitungan suara ulang tersebut tidak dipermasalahkan oleh pihak yang bersengketa. “Tidak ada keberatan dengan adanya penghitungan suara ulang,” jelas Rudolf. (Nano Tresna Arfana/NRA)