JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (25/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam perkara Nomor 110-10-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Pemohon mempermasalahkan perolehan suara untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Takalar 1 untuk kursi DPRD. Ada pengurangan suara untuk Pemohon serta adanya pemungutan suara ulang (PSU) yang bermasalah di sana. Saksi Pemohon Akmal Tabib menjelaskan PSU yang bermasalah di TPS 4 Desa Lassang, yakni tidak adanya kertas suara untuk suara caleg. “PSU hanya ada kertas suara presiden dan wakil presiden,” jelasnya.
Mantan KPPS Desa Lassang ini menjelaskan alasan digelar PSU di tempatnya. Ia mengungkapkan bahwasaat pemilihan pada 17 April 2019 terdapat dua orang pengguna KTP Elektronik memilih di TPS Desa Lassang dan diberi 5 kertas suara. Setelah ditelusuri, kata Akmal, keduanya bukan ber-KTP Kabupaten Takalar, padahal secara aturan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
“Saya mengetahui setelah pencoblosan terjadi. Jadi, terkoreksi di tingkat yang lebih atas di perhitungan tingkat kecamatan,” jelas Akmal. Kemudian, kata dia, keluar rekomendasi Panwaslu untuk PSU. Sayangnya ketika digelar PSU, surat suara hanya tersedia kertas suara presiden dan wakil presiden saja. Tidak ada kertas suara untuk caleg.
Saksi Pemohon lainnya, Samsul Hidayat menyatakan banyak aduan terkait formulir DA2 yang bermasalah. Hal ini yang diprotes di tingkat PPK, namun dijanjikan akan diselesaikan di tingkat kabupaten. “Saya ingat terkait tidak adanya (formulir) C7 di TPS 4 Desa Lassang serta TPS 2 Desa Towata,” jelasnya.
Saat kejadian tersebut, kata Samsul, Panwaslu ada di tempat dan mencatat permasalahan yang ada. Akan tetapi, ada pernyataan dari Bawaslu Kabupaten Takalar jika permasalahan ini tidak mempengaruhi hasil.
Menanggapi hal ini, Sunardi selaku Saksi KPU menolak tuduhan saksi Pemohon terkait aduan tidak adanya formulir C7 dan formulir DA2 yang bermasalah. Terkait adanya PSU yang bermasalah, dirinya pun membenarkan hal tersebut. Saksi Termohon lainnya, Saparuddin menolak semua tuduhan Pemohon. Dia menyebut di setiap rapat pleno rekapitulasi suara tidak ada keberatan dari Pemohon. Senada dengan pernyataan tersebut, Saksi Termohon M Zakir juga menolak semua tuduhan yang dari Pemohon karena tidak berdasar.
Selain perkara di atas, digelar juga sidang perkara Nomor 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan perkara Nomor 79-03-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Arif Satriantoro/LA/RD)