Baru sehari usia UU Pelayaran, warga Indonesia yang merasa dirugikan hak-hak konstitusinya akan mengajukan judicial review UU tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Pihak-pihak yang merasa di rugikan tersebut adalah 8 ribu pekerja PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) I, II, III dan IV.
"Saat ini kami sedang mengurus persyaratan adsminitrasi ditingkatan internal untuk diajukan ke MK," kata Humas Pelabuhan Tanjung Priok, Hambar wiyadi, saat dihubungi detikcom di Jakarta, Rabu (9/4/2008).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya dalam pengurusan syarat adsministrasi ini, pihak pelabuhan telah meminta bantuan hukum kepada kuasa hukum PT Pelindo I, II. III dan IV. Setelah dirasa cukup memenuhi syarat adsministrasi, karyawan langsung mengajukan gugatan ke MK. "Secepatnya," tambahnya.
Selain mengurus syarat adsministrasi, pihak kuasa hukum Pelindo juga sedang menelaah lebih mendalam pasal-pasal dalam UU Pelayaran yang bertentangan dengan UUD 1945. Bahkan, saat ini, UU Pelayaran tersebut telah diperbanyak dan disebarkan ke seluruh karyawan Pelindo di Pelabuhan Tanjung Priok untuk menyamakan persepsi.
"Yang pasti, UU ini melanggar pasal 33 UUD 1945. Detail pasal dalam UU Pelayaran ini akan ditelaah oleh kuasa hukum Pelindo," tambah Hambar.
Meski usaha penolakan terhadap RUU ini gagal, tetapi kini karyawan kembali bekerja seperti biasa. Tidak ada lagi atribut penolakan seperti kaos dan ikat kepala yang dipakai saat bekerja. "Kemarin saja pelayanan berjalan seperti biasa. Bongkar muat kapal sebanyak 75 kapal dan pelayanan hanya terlambat 15 menit," pungkasnya. ( asp / ana )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id