JAKARTA, HUMAS MKRI – Tindakan KPU Kabupaten Nias membuka kotak suara dalam rangka melakukan kroscek data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan pada formulir DA1 dan formulir DAA1 ke formulir C1 hologram dalam proses rekapitulasi merupakan tindakan di luar prosedur pelaksanaan proses rekapitulasi perolehan suara terhadap peserta pemilu.
Hal ini disampaikan oleh Bambang Eko Cahyo selaku Ahli yang dihadirkan Partai Golkar (Pemohon) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Provinsi Sumatra Utara di Ruang Sidang Panel I MK pada Kamis (25/7/2019). Dalam sidang tersebut, Bambang memberikan keterangan terkait dengan adanya kecurangan pemilu yang berdampak pada pengurangan perolehan suara Pemohon.
Menurut Bambang, diperlukan beberapa syarat untuk dilakukannya penghitungan suara ulang pada setiap jenjang penyelenggaraan pemilu. Salah satunya adalah ditemukannya ketidaksesuaian penghitungan suara sah, suara tidak sah, daftar pemilih, dan daftar pengguna hak pilih yang hadir. Dalam keterangannya, Bambang menjelaskan setiap saksi dan pihak-pihak yang berkeberatan terhadap penghitungan tersebut berhak mengajukan dan mengusulkan penghitungan suara yang diawali pada tingkat TPS. “Untuk melakukan mekanisme penghitungan ulang itu juga tidak perlu mekanisme yang rumit,” tegas Bambang terhadap perkara yang teregistrasi Nomor 173-04-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini.
Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) Pasal 378 mengatur secara jelas bahwa penghitungan ulang dapat dilakukan pada tingkat PPK dan dilaksanakan 5 hari setelah hari pemungutan suara. Apabila terjadi kesalahan dan keberatan, maka dapat dilakukan perbaikan saat rekapitulasi tersebut. “Jadi, perbaikan rekapitulasi di tingkat kabupaten dapat dilakukan jika memang diperlukan sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan sehingga KPU hanya bertugas melakukan pembetulan dari sertifikasi saja,” ujar Bambang di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat tersebut.
Pada akhir, paparan Bambang menegaskan bahwa pemilu adalah demokrasi prosedural karena berisi prosedur yang harus ditaati setiap unsur di dalamnya, termasuk pemangku kepentingan dan masyarakat yang menggunakan hak pilihnya. Adanya prosedural tersebut agar tidak terjadi kecurangan dan tidak menciderai makna dari pemilu itu. Sehingga KPU dalam kapasitasnya berhak mengendalikan tahapan pemilu yang jujur dan berkepastian hukum serta berkeadilan prosedural dan substansi. “Namun apabila terjadi pelanggaran seperti kasus yang diajukan Pemohon ini, maka KPU haruslah meminta tindak lanjutnya kepada Bawaslu,” tutup Bambang sekaligus menjawab pertanyaan Ali Nurdin selaku kuasa hukum Termohon.
Tidak Ada Keberatan
Terkait dengan tindakan KPU Nias Barat yang membuka kotak suara PPK, Nigatinia Gulo selaku anggota KPU Nias Barat yang hadir pada saat rekapitulasi tersebut menegaskan bahwa proses rekapitulasi di tingkat kabupaten berjalan lancar dan tidak menemui masalah berarti. Namun, barulah pada 4 Mei 2019 pihaknya mendapatkan surat dari KPU Provinsi Sumatra Utara atas adanya dugaan pengurangan perolehan suara Caleg DPR RI Dapil Sumatra Utara II dari Partai Golkar atas nama Lamhot Sinaga. Setelah melakukan koordinasi dengan Bawaslu Kab. Nias Barat, sambungnya, maka dilakukan kroscek dengan melakukan penghitungan suara ulang membuka kotak suara PPK.
“Namun hal tersebut dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan banyak pihak termasuk petugas PPS yang ada pada 3 kecamatan tersebut dan ternyata memang mereka (petugas PPS) tidak melakukan tugasnya. Setelah rekapitulasi yang kami lakukan itu selesai, saksi Pemohon tidak menyatakan keberatan,” jelas Nigatinia.
Perubahan Data
Dalam sidang yang sama, Panel Hakim I juga menggelar sidang terhadap perkara Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerindra. Dalam kesaksian Irvan P. Manuel selaku Tim Pemenang Caleg Partai Gerindra atas nama Bima Quartya pada Dapil Kota Binjai 3 menegaskan telah terjadinya pergeseran hasil rekapitulasi pada TPS 12 Kelurahan Sumber Mulyorejo, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai. Dalam catatan para saksi Pemohon, Irvan menemukan perolehan suara Caleg Joko Basuki adalah 0 suara. “Namun setelah dilakukan rekapitulasi pada tingkat PPK muncul perolehan angka 18 suara,” terang Irvan.
Atas keterangan saksi ini, Risno Fiardi selaku KPU Kota Binjai untuk Dapil Kota Binjai 3 menyatakan adanya perubahan data pada TPS yang dimaksudkan saksi Pemohon terjadi akibat kesalahan pemasukan data. Atas hal tersebut, pihaknya telah melakukan perubahan data dengan membuka C1 Plano. “Ternyata pada C1 Plano didapati suara yag 18 itu adalah milik Joko Basuki dan bukan untuk Bima,” terang Risno.
Masih Keberatan
Dalam perkara Nomor 205-07-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Berkarya, saksi Termohon yang diwakili oleh Ketua KPU Kota Gunung Sitoli Firman Novrianus Gea membenarkan telah terjadi kebakaran usai dilakukannya rekapitulasi perolehan suara pemilu pada tingkat kecamatan. Namun sebelum kejadian tersebut, penyelenggara pemilu telah melakukan rekapitulasi secara berjenjang terhadap 32 desa mulai dari tingkat TPS hingga PPK.
“Sehingga DAA1 atas 32 desa tersebut pun telah terbit. Barulah pada saat kebakaran itu, dokumen yang terselamatkan adalah data dari 31 desa, minus Desa Onozitoli Orola yang hanya memiliki 1 TPS,” jelas Firman.
Atas kejadian tersebut, Termohon pun melakukan inventarisasi dan melakukan rapat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk saksi-saksi dari partai peserta pemilu serta semua pihak yang berkepentingan dalam penyelesaian masalah ini. Untuk kemudian, Termohon menyandingkan data yang ada pada Bawaslu, saksi, petugas PPS, dan PPK. “Setelah semua lengkap, barulah rekapitulasi di tingkat kecamatan dilanjutkan,” terang Firman.
Namun Bawaslu Kota Gunung Sitoli yang diwakili oleh Endra Amri Polem dalam keterangannya, menyatakan bahwa pihaknya termasuk yang menyatakan kesanksiannya pada form DA1 yang diserahkan Termohon atas hasil rekapitulasi pada pemilu di Kota Gunung Sitoli. Menurutnya, untuk sampai pada penuangan data pada form DA1 Termohon harus melakukan pendataan secara lengkap pada semua tingkatan rekapitulasi. “Yang belum dilakukan Termohon itu sebenarnya adalah rekapitulasi tingkat kecamatan karena pada intinya data-data yang ada itu dilakukan PPK,” sanggah Endra.
Selain menggelar sidang terhadap perkara-perkara tersersebut, Hakim Panel I juga menggelar sidang perkara Nomor 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasdem, perkara Nomor 87-03-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, perkara Nomor 117-12-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Amanat Nasional, perkara Nomor 02-08-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera, perkara Nomor 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Perindo, perkara Nomor 143-20-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PKPI, perkara Nomor 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa.
Di samping itu, Panel Hakim I juga menggelar PHPU Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019 yang diajukan Faisal Amri selaku calon DPD Sumatra Utara dalam perkara Nomor 04-02//PHPU-DPD/XVII/2019, namun Pemohon tidak menghadirkan saksi.
Di penghujung sidang, Anwar Usman menyebut sidang pada hari ini merupakan sidang terakhir. Untuk selanjutnya para pihak yang berperkara akan diberitahukan mengenai jadwal sidang putusan akhir oleh Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)