JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Sulawesi Selatan, pada Kamis (25/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, Partai Berkarya dalam perkara Nomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan caleg Partai Berkarya Nur Hidayah. Pemohon mengklaim mendapat 951 suara bukan 942 suara seperti versi Termohon untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Pangkajene 3 dan Kepulauan, Kabupaten Pangkajene. Pemohon menuding adanya kesalahan rekapitulasi yang dilakukan KPU Setempat.
Saksi Pemohon Rustam menyebut adanya penghilangan 6 suara bagi Caleg DPRD Kabupaten Pangkajene Nur Hidayah. Hal ini terjadi di TPS 12 Atang Salo Kecamatan Maerang. Selain itu, terdapat juga salinan form C1 yang berbeda. “Kami melakukan protes terkait hal ini. Yakni meminta perhitungn suara ulang di tingkat kecamatan. Namun hal ini tidak diakomodir,” jelas Rustam. Selain itu, pihaknya juga melaporkan ke tingkat Panwaslu dan Bawaslu kota juga tidak diakomodir.
Saksi Pemohon lainnya, M Arif Alif menyetujui keterangan saksi pertama. Dia menyebut ada indikasi beberapa tindakan untuk menghilangkan suara pemohon. “Di PPK surat suara untuk Caleg Nur Hidayah dibilang tidak sah oleh saksi mereka sendiri. Padahal PPK menyatakan sah,” jelasnya.
Menanggapi keterangan ini, Warda selaku Saksi KPU membantah adanya suara yang berkurang untuk Pemohon. Dia menyebut awalnya saksi menolak terkait adanya salinan form C1 yang berbeda. Kemudian sesuai rekomendasi Panwaslu setempat, pihaknya melakukan perhitungan suara ulang. “Kami melakukan pembukaan kotak suara kemudian (form) C1 salinan berhologram kita sesuaikan dengan (form) C1 Plano. Selanjutnya kami perbaiki berdasarkan (form) C1 Plano,” tegasnya.
Kemudian, lanjut Warda, perbaikan ditulis dalam di formulir D2. Saksi Partai Berkarya hadir dalam rapat pleno tersebut dan menerima perbaikan yang ada.
Adapun Ahli Pemohon Radian Syam menyatakan proses penyelenggaraan pemilu yang jurdil, transparan, dan akuntabel adalah cermin dari kedaulatan rakyat. Pemilu mesti dijalankan penyelenggara pemilu sebagai bentuk pelayanan terhadap publik.
Sementara Bawaslu Kabupaten Pangkajene menyebut adanya laporan ke pihaknya terkait pengurangan suara bagi Pemohon serta adanya form C1 salinan yang berbeda, namun sudah ada putusan Bawaslu yang menolak laporan tersebut. Alasannya karena penyelenggara pemilu tak terbukti melakukan kesalahan administratif.
Selain perkara diatas, digelar juga sidang untuk Perkara Nomor 44-13-27PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama perseorangan Mule dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). (Arif Satriantoro/LA/RD)