JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Sulawesi Utara, pada Rabu (24/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam perkara Nomor 81-03-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan suara untuk Dapil Kota Manado 4 terkait kursi DPRD. PDIP merasa ada penambahan suara yang menguntungkan Partai Golongan Karya (Golkar).
Saksi Pemohon Steven B Zeekeon menemukan form C1 Plano yang penuh coretan di Kelurahan Maasing. Selain itu, pihaknya menemukan jumlah suara yang tidak sesuai dengan form C1 yang dipegang saksi di TPS 4. “Seharusnya Golkar mendapat 12 suara di TPS tersebut sesuai C! yang kami pegang. Namun versi Termohon suara Golkar menjadi 57 suara,” jelasnya.
Selain itu, kata Steven, Golkar harusnya mendapat 29 suara di TPS 6, namun versi Termohon adalah 39 suara. Pihaknya mengaku tidak menandatangani di form DA1 dan mengajukan keberatan terkait hal ini.
Saksi Pemohon lainnya, Maxi M Rawung menyebut adanya pembukaan kotak suara TPS 4 dan 6 di Kelurahan Islam. Dirinya melihat oknum PPK dan beserta pengurus KPU membuka kotak suara. “Mereka mengaku sedang mencocokkan data. Saya langsung menyuruh mereka memasukkan kembali kertas suara tersebut,” jelasnya. Saat pleno di tingkat kecamatan, kata dia, pihaknya melakukan protes.
Menanggapi keterangan ini, Eko yang dihadirkan KPU membantahnya. Kejadian tersebut terjadi bukan di kelurahan Islam. Selain itu, alasan pembukaan kotak suara untuk menyesuaikan jumlah data pemilih. “Karena awal pleno kami terkendala sarana prasarana. Sehingga kami memakai metode manual dengan menulis di kertas untuk direkap ke situng agregat,” jelasnya.
Sementara Saksi Termohon lainnya, Pasarudin menolak tuduhan penghitungan suara yang salah di TPS 4 dan TPS 6 di Kelurahan Maasing. Sebab saat di PPS saksi-saksi tidak melakukan protes. Dalam sidang yang sama juga digelar sidang untuk perkara Nomor 121-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Amanat Nasional (PAN). (Arif Satriantoro/LA/RD)