JAKARTA, HUMAS MKRI – Hilangnya C1 Plano dari kotak suara TPS 12 Sungai Lekop dalam rekapitulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Bintan Timur, berujung pada perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membawa kotak suara tersebut. Tujuannya, melakukan penghitungan suara di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.
Perintah tersebut disampaikan Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Kepulauan Riau, Rabu (24/7/2019) pukul 10.30 WIB untuk Panel 2.
Hikmat Andi, anggota merangkap Ketua KPPS TPS 12 Sungai Lekop yang telah demisioner menjelaskan telah memasukkan seluruh dokumen ke dalam kotak suara untuk dikirim ke PPK Bintan Timur, agar dilakukan rekapitulasi suara.
“Saya sempat dihubungi oleh PPK Bintan Timur yang menanyakan kunci kotak suara. Selain itu, saya sudah menjalani pemeriksaan di Panwascam terkait hilangnya C1 Plano dari dalam kotak suara,” ujar Hikmat.
Selanjutnya, Partai Golkar selaku Pemohon perkara Nomor 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menghadirkan Saksi Hagita Kunto Wibowo. Dalam kesaksiannya, Hagita menjelaskan data perolehan suara yang dimilikinya telah sesuai karena ada perbedaan data yang dimiliki saksi dengan data yang dimiliki KPU. Hagita pun mengajukan keberatan dan meminta pembukaan kotak suara untuk persandingan data.
“Permintaan membuka kotak suara itu disetujui oleh saksi-saksi lainnya untuk mengetahui selisih suara. Apalagi MK memerintahkan KPU menghadirkan kotak suara ke MK untuk dilakukan penghitungan surat suara,” jelas Hagita.
Sementara itu Partai Gerindra selaku Pemohon perkara Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mengajukan sejumlah saksi untuk membuktikan dalil-dalil permohonan. Di antaranya hadir saksi bernama Rahmat Sukri yang menjelaskan bahwa dalam rekapitulasi suara di PPK Belakang Padang yang digunakan adalah C1 Plano yang penuh coretan.
Mengenai rekapitulasi suara dengan menggunakan CI Plano, Rahmat telah mengajukan keberatan kepada Panwas namun ditolak. Partai Gerindra akhirnya melaporkan hal tersebut ke Bawaslu dan telah ada rekomendasi dari Bawaslu pasca penetapan suara nasional oleh KPU.
Laporan Gerindra ke Bawaslu mengenai rekapitulasi suara dalam CI Plano yang penuh coretan itu ditanggapi Hakim Konstitusi Saldi Isra. “Jika perolehan suara ditetapkan secara nasional, Bawaslu seharusnya menghentikan pemeriksaan terhadap perolehan suara. Karena itu sudah berpindah menjadi ranah MK,” tegas Saldi.
(Nano Tresna Arfana/NRA)