JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (24/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dalam perkara Nomor 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan suara untuk Dapil Halmahera Selatan IV untuk kursi anggota DPRD Provinsi Maluku Utara. Pemohon mendalilkan adanya pengurangan suara Pemohon dan penambahan untuk partai lain.
Saksi Pemohon Hamka Manui menyebut ada orang yang sudah meninggal, namun ikut mencoblos. Kecurangan ini terjadi di Kecamatan Obi Timur, Halmahera Selatan. “Jadi, surat suara terpakai semua. Padahal ada 5 orang yang sudah meninggal,” jelasnya yang juga menjadi saksi PPK di Kecamatan Obi Timur. Pihaknya sudah melaporkan ke Panwaslu setempat, namun belum ada respon yang nyata.
Sementara Saksi Pemohon lainnya, Amri Samburi mempersoalkan adanya 8 TPS siluman di Kecamatan Obi Induk. Awalnya di sana hanya ada 6 TPS saja. Ketika ada tambahan ini, pihaknya melakukan protes saat rekapitulasi suara di PPK. Seharusnya 8 TPS tambahan tersebut tidak masuk dalam rekapitulasi suara.
Menanggapi keterangan ini, Darmin Haji Hasyim selaku Saksi KPU menyebut tidak ada TPS siluman. Delapan TPS tersebut merupakan TPS untuk DPTB dan terdapat sekitar 2.000 karyawan perusahaan yang berada di Kecamatan Obi Induk yang menggunakan TPS tersebut.
“Kami sudah melakukan sosialisasi sejak Maret. Semua pihak juga sudah mengetahui hal ini,” jelas Darmin. Tidak mungkin, kata dia, pihaknya bersikap sepihak membuat TPS sendiri. Bahkan 8 TPS ini juga sudah diketahu KPU Pusat.
Sementara menanggapi Saksi Pemohon Hamka Manui, Darmin menolak tuduhan yang ada. Sebab pihaknya selaku Komisioner KPU Kabupaten Halmahera Selatan langsung melakukan supervise dan tidak ada permasalahan seperti yang dituduhkan Pemohon. “Kita periksa C1 dan kita hitung ulang sampai bawah. Memang tidak ada masalah,” jelasnya.
Selain perkara diatas, Panel Hakim juga menggelar sidang untuk perkara Nomor 02-32/PHPU-DPD/XVII/2019 untuk calon DPD Ikbal Djabid, perkara Nomor 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), perkara Nomor 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Partai Nasional Demokrat (Nasdem). (Arif Satriantoro/LA)