JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Aceh Tahun 2019 di Ruang Sidang Panel 1 MK pada Rabu (24/7/2019). Dalam sidang ini, Partai Nasdem menghadirkan Nelson Simanjuntak sebagai Ahli yang memberikan keterangan terkait dalil mengenai adanya kekeliruan dalam proses rekapitulasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam pelaksanaan pemilu di Provinsi Aceh.
Dalam sidang perkara yang teregistrasi Nomor 189-05-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini, Nelson menjabarkan bahwa pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 lalu, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus memeriksa banyak surat suara serta memindahkan hasilnya dalam bentuk salinan form C1 yang akan dijadikan acuan bagi semua peserta pemilu dalam mempedomani perolehan suara bagi pihaknya. Menurutnya, tugas tersebut cukup rumit dan berat sehingga sangat memungkinkan berdampak pada terjadinya kekeliruan pada pencatatan hasil rekapitulasi perolehan suara yang didapatkan setiap peserta pemilu.
“Jadi mungkin saja kerusakan dan kekeliruan dari hasil pemilu itu terjadi. Tetapi atas semua ini, sebenarnya Peraturan KPU telah menetapkan aturan koreksi yang dapat dilakukan berjenjang. Jika belum dikoreksi, maka bisa diajukan ke MK,” jelas Nelson di hadapan Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Ditegaskan kembali oleh Nelson bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019, kesalahan pada pencatatan terhadap form model C1 dapat dilakukan dengan ketentuan bahwa angka semula dari pencatatan harus terlihat, kemudian barulah dibuat angka baru oleh penyelenggara sesuai dengan pembetulan yang sebenarnya serta tidak lupa dibubuhkan paraf di sisi hasil koreksi pencatatan tersebut.
Perolehan Suara
Terkait dengan keterangan Ahli tersebut, Saksi Pemohon Taf Haikal dalam keterangannya menyampaikan bahwa berdasarkan form C1 yang dikumpulkan dari para saksi bahwa perolehan suara Partai Nasdem untuk Dapil Aceh 1 adalah 91.512 suara dan perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (Pihak Terkait) adalah 89.708 suara. Adapun berdasarkan rekapitulasi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, perolehan suara Partai Nasdem adalah 90.445 suara dan PKB memperoleh 94.904 suara. “Jadi ada suara Nasdem yg berkurang di Dapil Aceh yang tersebar pada 10 kab/kota dan adanya penambahan suara PKB yang terjadi di 13 kab/kota pada DapilAceh 1,” terang Haikal.
Selain itu, Haikal juga menyampaikan kekeliruan hasil rekapitulasi yang dialami Partai Nasdem di Dapil Aceh 2 dengan Partai Golkar. Ia juga menerangkan berpedoman pada hasil rekapitulasi KIP Aceh, maka Partai Nasdem memperoleh 86.564 suara, sedangkan Partai Golkar memperoleh 91.787 suara. Namun, menurut saksi Partai Nasdem perolehan suara partai adalah 88.219 suara, Golkar 87.200 suara.
”Jadi, ada selisih 1.019 suara. Dan ini polanya sama, di mana berkurangnya suara Partai Nasdem pada 90 kecamatan di 234 desa dalam 482 TPS yang tersebar pada 7 kabupaten/kota dan bertambahnya suara Partai Golkar pada 101 kecamatan dari 383 desa dalam 8 kab/kota di Dapil Aceh 2,” terang Haikal.
Selesai di Kecamatan
Akan tetapi berdasarkan keterangan Ayu Sabrina Rahmadani yang merupakan saksi mandat Partai Nanggroe Aceh (PNA) Kabupaten Bireun membantah adanya keberatan-keberatan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten seperti yang sampaikan Pemohon. Menurutnya, keberatan hanya dilakukan saksi Partai Nasdem untuk wilayah Kecamatan Simpang Mamplam. Namun, jelas Ayu, keberatan tersebut sudah diselesaikan di tingkat kecamatan dengan pembukaan C1 Plano dan hasilnya pun sama.
“Jadi, perolehan suara Partai Nanggoe Aceh adalah 39.773 suara dan untuk Partai Nasdem memperoleh 13.005 suara. Saat itu, hanya saksi Partai Nasdem pada tingkat kabupaten tidak tanda tangan perolehan hasil saat rekapitulasi, namun pada tingkat kecamatan saksi Partai Nasdem menandatangani hasil rekapitulasi Termohon,” jelas Ayu.
Proses Lancar
Menurut Ketua KIP Aceh Utara Zulfikar selaku Termohon, menyatakan keberatan yang nihil pada saat dilakukan proses rekapitulasi perolehan suara peserta Pemilu Provinsi Aceh Tahun 2019. Menurutnya, proses rekapitulasi telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari pungut hitung, rekapitulasi di tingkat kecamatan dan rekapitulasi di tingkat kabupaten. Adapun perolehan suara Partai Nasdem pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten adalah 11.874 suara untuk DPRA.
“Saat rekapitulasi semua proses berjalan lancar. Pleno dilaksanakan sesuai mulai dari kecamatan. Dan barulah pas proses akhir ada keberatan Partai Nasdem, di mana saksi Partai Nasdem untuk tingkat kabupaten menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi yang dilakukan Termohon,” jelas Zulfikar.
Sudah Ditengahi
Dalam sidang yang sama, Panel Hakim I juga mendengarkan keterangan dari Saksi yang dihadirkan Partai Daerah Aceh (PDA) dalam perkara Nomor 248-17-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Ridwan yang merupakan saksi mandat PDA pada tingkat kabupaten menyampaikan belum dapat dikatakan sah hasil rekapitulasi perolehan suara untuk DPRA Aceh 6. Menurutnya, hasil rekapitulasi KIP Aceh pada 77 TPS dalam 25 desa di Kecamatan Peurlak tidak sesuai dengan Peraturan KPU dan tidak adanya penyelesaian keberatan.
“Meskipun sudah dilakukan rekapitulasi ulang, tetapi yang dilakukan Termohon adalah melihat hasil perolehan suara hanya pada form DAA1 dan bukan berdasarkan pada form C1 Plano-nya. Akibatnya adanya dugaan penambahan 736 suara. Semestinya, suara tersebut tidak untuk Partai Nanggroe Aceh,” jelas Ridwan.
Namun, keterangan Saksi ini dibantah oleh Irham Teguh yang merupakan mantan Ketua PPK Peureulak bahwa pihaknya telah melakukan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan memanggil setiap pihak desa untuk melakukan rekapitulasi dengan disaksikan para saksi partai politik peserta pemilu Aceh. “Proses berlangsung aman, tertib, dan ada pun sanggahan dan itu sudah ditengahi. Ada yang meminta untuk dibukakan C1 Plano karena antara C1 hologramnya berbeda dengan C1 saksi. Adapun mengenai Saksi dari PDA dalam rapat pleno kecamatan tidak melakukan sanggahan perolehan suara apalagi adanya dugaan penemuan penambahan suara terhadap caleg lainnya. Maka, tidak ada kebereratan pada rekapitulasi untuk DPRA, hanya ada keberatan untuk form DA2 untuk DPRK,” terang Irman melalui video conference dari Fakultas Hukum Universitas Syah Kuala, Aceh.
Selain perkara-perkara tersebut, Panel Hakim I juga mendengarkan Saksi dan Ahli untuk perkara Nomor 46-15-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Aceh, perkara Nomor 07-08-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Keadilan Sejahtera, perkara Nomor 66-14-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat, perkara Nomor 176-04-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar , perkara Nomor 185-18-01/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nanggroe Aceh, dan perkara Nomor 92-19-01/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Bulan Bintang.
Di akhir persidangan, Anwar Usman menyebut bahwa sidang tersebut merupakan sidang terakhir. Nantinya para pihak yang berperkara akan diberitahukan jadwal sidang putusan akhir oleh MK. (Sri Pujianti/LA)