JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Lampung digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (24/7/2019) pukul 08.00 WIB untuk Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Agenda persidangan adalah mendengar keterangan saksi.
Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Andi Setiawan menuturkan kejadian di TPS 2 Margorejo saat dilakukan penghitungan suara ulang pada 22 April 2019 karena adanya selisih suara sah dengan suara tidak sah. Penghitungan suara ulang itu disaksikan antara lain oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Metro Selatan
Hasil penghitungan suara ulang itu pun menyebabkan berkurangnya satu suara PKS, dari 40 suara menjadi 39 suara. Terhadap berkurangnya satu suara, PKS mengajukan keberatan secara tertulis pada 24 April 2019 sebagaimana diterangkan Andi.
“Kami mengisi form keberatan DA2 terhadap berkurangnya satu suara dari PKS,” ujar Andi kepada Majelis Hakim.
Mengenai berkurangnya satu suara tersebut dibenarkan Nova Hadiyanto dari Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Metro. Selain PKS, kata Nova, perubahan suara terjadi pada tiga parpol lainnya yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari 32 suara menjadi 33 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari 10 suara menjadi 11 suara. Partai Golkar dari 19 suara menjadi 18 suara.
“Dengan demikian, yang mengalami pengurangan suara setelah penghitungan suara ulang adalah PKS dan Partai Golkar. Masing-masing berkurang satu suara,” jelas Nova.
Sementara itu Saksi Partai Gerindra, Joni Satriawan menerangkan terjadinya pergeseran angka perolehan suara antara Caleg Gerindra, Roy Dwi Suryono dengan Caleg Gerindra lainnya Dafryan Anggara di Dapil Bandar Lampung 2 dalam Pemilu Legislatif 2019. Pergeseran angka tersebut menyebabkan berkurangnya perolehan suara Roy dan bertambahnya perolehan suara Dafryan.
Menurut Joni, terjadinya pergeseran suara yang dialami sesama Caleg Gerindra itu sudah dilaporkan ke Bawaslu Kota Bandar Lampung.
“Pergeseran suara itu terjadi di tingkat kecamatan. Gerindra sudah mengajukan keberatan perubahan suara itu ke Bawaslu namun ditolak. Alasannya karena hal itu merupakan sengketa internal Partai Gerindra,” tandas Joni.
(Nano Tresna Arfana/NRA)