JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Maluku Utara, pada Rabu (24/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, Partai Bulan Bintang (PBB) dalam perkara Nomor 90-19-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan suara di Dapil Kota Ternate 2, yakni mempersoalkan adanya perusakan suara yang merugikan Pemohon serta pemakaian form DPK yang melebihi jumlah pemilih. Sabillarasyad Djali selaku Saksi Pemohon menyebut adanya penggunaan DPK dalam batas kewajaran di Kecamatan Ternate Utara. Hal ini berdampak pada suara yang diperoleh Pemohon. Hakim Konstitusi Suhartoyo pun bertanya tentang jumlah suara Pemohon yang dikurangi. “Saya tidak bawa datanya dan lupa,” jawab Djali melalui video conference.
Pihaknya, kata Djali, sudah melaporkan hal tersebut ke panwascam, namun rencana penghitungan suara ulang (PSU) untuk seluruh suara di kecamatan, waktunya tidak cukup. Jadi, pihaknya mencoba menyelesaikan di MK.
“Kami juga sempat melakukan protes di pleno KPU Kota Ternate. Kami juga memasukkan surat keberatan ke sana. Namun laporan ke Bawaslu hanya sebatas lisan saja,” jelasnya yang menjadi saksi di tingkat kecamatan.
Saksi Pemohon lainnya, Amran A. Pandawa menyebut PSU hanya dilakukan untuk tiga kotak suara saja. Saat dilakukan itu, ditemukan surat suara rusak milik caleg PBB. Pihaknya kemudian melaporkan ke Panwascam, namun tidak dalam bentuk tertulis.
Rusaknya surat suara tersebut dibantah oleh Idham selaku Saksi KPU yang menyatakan tidak ada surat suara rusak. Namun ia menjelaskan hal yang terjadi adalah surat suara tidak sah sebanyak 45 lembar. “Surat suara rusak adalah yang robek. Sedangkan suara tidak sah adalah ada coblosan lebih dari satu di kertas suara,” jelasnya.
Hal ini juga dinyatakan oleh Saksi Termohon lainnya, yakni Suwarno. Ia menyatakan tidak ada surat suara rusak, namun ditemukan surat suara tidak sah sebanyak 45 lembar karena tercoblos lebih dari satu partai.
Terkait persoalan DPK, kata Suwarno, tidak ada masalah. Hal yang dipermasalahkan Pemohon merupakan akumulasi dari 14 kelurahan dalam Kecamatan Ternate Utara. “Nama-nama yang ada di DPK juga ada di DPT. Ini karena tidak dicek dahulu serta ketika mencoblos menggunakan KTP,” ujar Suwarno selaku Komisioner KPU Kota Ternate.
Selain perkara tersebut, digelar juga perkara Nomor 41-13-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan perseorangan Sugiyanto Marsaoly. (Arif Satriantoro/LA/RD)