JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (23/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) untuk perkara Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan suara mereka yang hilang dan netralitas penyelenggara pemilu di Kabupaten Bekasi. Sementara untuk Kabupaten Bogor untuk Dapil Kabupaten Bogor 4 terdapat selisih 323 suara yang didapatkan Pemohon.
Ranio Abdullah selaku Saksi Pemohon di Kabupaten Bekasi menyebut proses penghitungan suara ulang untuk Desa Telaga Murni belum selesai. Namun Termohon langsung melanjutkan ke jenjang berikutnya di tingkat kabupaten.
“Saat di rekapitulasi di kecamatan, kami melakukan tandatangan karena dijanjikan akan dilanjutkan proses perhitungan di kabupaten. Namun sampai di kabupaten hal itu tidak dilakukan,” jelas Ranio. Di sana, kata dia, ada 117 TPS. Terdapat 3 TPS yang dilakukan perhitungan suara ulang karena ada penggelembungan suara, sementara 114 TPS belum dilakukan perhitungan suara ulang.
Sementara Septian selaku Saksi Pemohon untuk Dapil Kabupaten Bogor 4 menjadi saksi tingkat kecamatan. Dia menyebut adanya pengurangan suara untuk Nasdem dan penambahan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN) dari formulir C1 ke formulir DAA1.
Saat dicecar Hakim Konstitusi Suhartoyo mengenai tempat kejadian tersebut terjadi, Septian mengaku lupa TPSnya. “Saya ingin tahu lebih detail. Sebab kalau secara general saja bapak sebut, tentu kita tidak bisa mendapat gambaran utuhnya,” jelas Suhartoyo.
Saksi Termohon untuk Kabupaten Bekasi, AA Surawan menyebut awalnya Pemohon meminta perhitungan suara ulang untuk Desa Telaga Murni hanya untuk 3 TPS. Namun setelah itu mereka meminta untuk 117 TPS. “Kami menolak karena mereka tidak punya pembanding. Selain itu Nasdem tidak bisa menunjukkan hal signifikan terkait hasil suara,” jelasnya. Namun, kata dia, setelah berunding dengan Panwaslu, akhirnya ada pembukaan kotak untuk penghitungan C1 Plano saja. Akan tetapi, hasil tersebut memang ada perbedaan suara, namun tidak signifikan dan tak berpengaruh dengan kursi Nasdem.
Sementara KPU tidak menghadirkan saksi untuk menanggapi Dapil Kabupaten Bogor 4. Sebab dengan kuota saksi sebanyak 3, pihaknya justru mempersiapkan saksi untuk perkara daerah lainnya. Dalam sidang yang sama juga digelar perkara Nomor 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (Arif Satriantoro/LA/RD)