JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (23/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam perkara Nomor 10-08-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 mempermasalahkan suara untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat 7. PKS menuding adanya penggelembungan suara di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi bagi Partai Nasional Demokrat (Nasdem). Jumlahnya sekitar 6.000 suara. Sementara untuk Dapil Kabupaten Indramayu 3, PKS mempersoalkan suara mereka yang hilang sebesar 137 suara yang berpindah ke Partai Persatuan Indonesia (Perindo).
Saksi Pemohon untuk Kabupaten Indramayu, Agung Mardianto menyebut pihaknya menerima laporan dari saksi-saksi di tingkat desa dan kecamatan mengenai adanya penggelembungan suara di 11 TPS bagi Perindo. Sementara, suara di PKS berkurang di 13 TPS. “Kami mengajukan keberatan atas kejadian ini saat rekapitulasi suara di tingkat kabupaten. Sebab kami baru mengetahui kehilangan suara saat fase ini,” jelasnya.
Menanggapi keterangan ini, Maulani selaku Saksi Termohon membantahnya. Mulani yang merupakan Ketua PPK Kecamatan Kertamaya, Kabupaten Indramayu, menyatakan langsung melakukan koordinasi dan pengecekan. “Kami mencocokkan dengan C1 dengan milik penyelenggara lain. Hasilnya cocok dan tidak seperti yang dituduhkan Pemohon,” jelasnya.
Sementara Saksi PKS lainnya, Ahmad Fadillah untuk Dapil Jabar 7 mengungkap penggelembungan suara untuk Nasdem terjadi di 10 Desa di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk 233 TPS. “Harusnya DAA1 keluar satu sampai dua hari kerja. Namun kita menerima setelah 12 hari kerja,” jelasnya. Setelah dicocokkan, kata dia, suara versi PKS berbeda dengan versi Termohon.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi mengaku belum melakukan penyandingan data seperti yang diminta PKS. Sebab pihaknya saat itu belum mendapat surat dari dari Bawaslu, sementara PKS memang sudah menerima. “Saat perkara di MK, baru surat dari Bawaslu ada. Jadi kami mengikuti proses yang ada saat ini,” jelasnya.
Selain perkara tersebut, Panel Hakim digelar juga perkara lain, yakni perkara Nomor 202-11-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Partai Solidaritas Indonesia (PSI), perkara Nomor 168-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Partai Golongan Karya (Golkar), serta perkara Nomor 123-12-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Partai Amanat Nasional (PAN). (Arif Satriantoro/LA/RD)