JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Banten dan Gorontalo pada Selasa (23/7/2019) pukul 14.00 WIB. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan Saksi Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait, serta pengesahan alat bukti tambahan.
Saksi Partai Nasdem, Eka Puspita Dewi menjelaskan dirinya menjadi saksi mandat dalam rekapitulasi suara di Kecamatan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten. Eka mengungkapkan, sebagai saksi di kecamatan dirinya saat itu tidak memiliki seluruh salinan penghitungan suara di tingkat TPS dan baru memperoleh seluruh salinan penghitungan suara tersebut saat rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Dalam pelaksanaan penghitungan suara di TPS 47 Pondok Kacang Barat sempat dilakukan pembukaan kotak suara dan telah dilakukan perbaikan. Namun hasil perbaikan tersebut tidak dicatat dalam formulir yang ada dan Partai Nasdem kehilangan satu suara. Kejadian serupa juga terjadi di TPS 10 Pondok Kacang Barat, dimana Partai Nasdem juga kehilangan satu suara,” papar Eka di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
“DI TPS 10 Pondok Kacang Barat juga sempat terjadi kerusakan komputer yang digunakan untuk mencatat perolehan suara dan perbaikan angka dalam formulir dilakukan petugas justru ketika para saksi sedang beristirahat dan ada pula yang tidak berada di lokasi,” tambah Eka.
Kesaksian Eka dikuatkan oleh kesaksian Andry Ricky Ticoalu yang menjelaskan ada kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara di Kecamatan Pondok Aren. Menurut Andry, PPK Pondok Aren justru banyak mencocokkan data dengan Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sementara dalam pemeriksaan PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Gorontalo, melalui fasilitas video conference milik MK di Fakultas Hukum (FH) Univerrsitas Negeri Gorontalo, Saksi Pemohon PKS Zumair M. Ismail menyampaikan kesaksiannya.
“Adanya keberatan yang diajukan oleh seluruh saksi partai dalam rekapitulasi suara Kecamatan Kota Barat, Kota Goronalo karena adanya selisih antara total suara sah dan suara tidak sah dengan jumlah pemilih yang menggunakan hak pilihnya,” ungkap Zumair.
Zumair menjelaskan, terhadap penggunaan hak pilih dalam Pemilu Legislatif bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Bawaslu secara lisan merekomendasikan pemungutan suara ulang.
“Namun karena disampaikan menjelang berakhirnya batas waktu untuk melakukan pemungutan ulang, maka rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan,” tandas Zumair. (Nano Tresna Arfana/NRA)