JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan PPP menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD 2019 Provinsi Sumatera Selatan pada Selasa (23/7/2019) pukul 07.30 WIB. Sidang Panel 2 ini dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Aria Laksana Herlambang selaku Saksi PDIP menjelaskan bahwa posisinya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan untuk mendukung penyelenggara pemilu di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan. Aria menuturkan proses rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Musi Banyuasin berjalan lancar dan cepat.
Selanjutnya saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, asumsi PDIP adalah hasil rekapitulasi penghitungan suara di kabupaten yang sudah diperbaiki. “Kami merekap data C1, DAA, DA. Namun setelah dilakukan rekap internal PDIP di tingkat provinsi, ternyata ada perbedaan hasil perolehan suara,” jelas Aria.
PDIP juga menghadirkan Saksi Julius Alev Yadhie dari Pusat Data PDIP untuk tingkat provinsi. Julius menerangkan perbedaan data dari CI ke DAA1 di 14 kecamatan di Kabupaten Musi Banyuasin.
“Asumsi dasar kami, kemungkinan ada kesalahan dari saksi kami di TPS. Karena itu kami mencari saksi pembanding, apakah sama dengan C1 dari partai lain,” ungkap Julius.
Sedangkan Saksi PDIP lainnya, Edi Gunawan membenarkan telah terjadi pengurangan suara PDIP dan penambahan suara Partai Golkar di Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin. Terhadap hal tersebut, tidak ada keberatan PDIP di KPU Kabupaten karena PDIP menempatkan 4 saksi di Kabupaten Musi Banyuasin.
Di hari pertama saat pleno rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Lalan, Edi sempat diusir oleh KPU dan Bawaslu. “Ketika itu saya ingin melakukan perbaikan hasil rekap di PPK. Tapi KPU mengatakan, sidang sudah ditutup untuk Kecamatan Lalan. Walaupun saya tidak mendengarkan ketukan palu kalau sidang sudah ditutup,” imbuh Edi.
Pada persidangan, hadir pula Saksi PPP bernama Heriansyah dan Alimin yang sama-sama memantau langsung penghitungan suara di tujuh TPS di Desa Tanjung Agung Barat, Kecamatan Lais, Kabupaten Musi Banyuasin. Mereka menyatakan telah terjadi penghitungan cepat yang menguntungkan Partai Demokrat. Namun keduanya mengaku tidak mengikuti proses penghitungan secara tuntas.
“Kami berdua mengikuti proses penghitungan suara di tujuh TPS tersebut. Tapi kami tidak mengikuti secara tuntas, pindah-pindah dari satu TPS ke TPS lainnya. Kami memantau masing-masing TPS sekitar 10-15 menit,” tandas Alimin.
(Nano Tresna Arfana/NRA)