JAKARTA, HUMAS MKRI – Saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan menegaskan bahwa permasalahan mengenai ketiadaan form C1 hologram di 14 TPS dari 19 TPS Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, dapat diatasi dengan menggunakan form C1 berhologram pada 5 TPS lainnya. Langkah ini diambil KPU Kabupaten Bangkalan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu setempat.
Hal tersebut ditegaskan Moch. Fauzan Jafar selaku Saksi KPU (Termohon) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Jawa Timur yang digelar pada Selasa (23/7/2019). Sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait serta Bawaslu.
Dalam sidang tersebut, Fauzan lebih jelas menguraikan bahwa pada saat dilakukan rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten pada 2 – 4 Mei 2019, satu hari sebelumnya Bawaslu merekomendasikan untuk melakukan pembetulan rekapitulasi perolehan suara untuk Desa Gili Timur, Kecamatan Kamal. Atas dasar hal ini, KPU melakukan pengecekan ulang dengan memastikan form C1 berhologram pada 19 TPS yang ada pada desa tersebut. Namun demikian, form C1 berhologram tersebut tidak ditemukan pada 14 TPS sehingga Termohon meminta form C1 dari saksi.
“Tapi mereka bawa dua macam (form) C1 dan itu beda-beda semua hasilnya. Sehingga kami minta saran Bawaslu atas tindak lanjut ini dan disarankan agar 5 TPS yang ada (form) C1 berhologramnya itu dijadikan dasar untuk pengecekan ulang. Dan untuk 14 TPS lainnya, menggunakan (form) C1 yang ada pada Bawaslu yang bertugas pada tiap-tiap TPS yang ada itu,” urai Fauzan di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Usai melakukan rekomendasi tersebut, Partai Hanura selaku Pemohon dalam perkara Nomor 37-13-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 melalui saksi-saksinya bersedia mengikuti pembetulan tersebut dan hasilnya pun dituangkan pada form DB1 dan menandatangani berita acara dalam rekapitulasi pada tingkat Kabupaten Bangkalan untuk Dapil Bangkalan 5.
Tak Ada Pembanding
Pada sidang yang sama, Panel Hakim juga mendengarkan keterangan saksi dari Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dalam perkara Nomor 139-09-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Melalui M. Farid Wadji selaku saksi mandat Partai Perindo yang mengikuti pleno pada tingkat Kabupaten Jember membenarkan adanya rekomendasi Bawaslu untuk dalam rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Namun, dikarenakan tidak adanya data pembanding berupa form DAA1 maka rekomendasi tersebut ditolak KPU. “Kami tidak ada (form) DAA1 saat pleno tersebut, termasuk juga Bawaslu tidak pegang form DAA1 itu. Jadi, kami tidak ada data apa-apa selain data saksi TPS. Dalam rapat pleno itu perolehan suara Perindo tidak kurang, tetapi ada suara parpol lain yang signifikan naiknya sehingga perolehan kursi terakhir tidak didapat Partai Perindo,” jelas Farid.
Kesaksian ini pun dibenarkan Ketua Bawaslu Jember Andika A. Firmansyah yang menyatakan bahwa rekomendasi yang disampaikan pada KPU tidak tuntas karena tidak adanya form DAA1. “Form DAA1 tidak diserahkan Termohon. Sehingga rekomendasi memang tidak tuntas karena (form) DAA1 tidak ada. Dan pihak Partai Perindo yang melapor pada saat rekapitulasi kabupaten itu, bukan yang melaporkan langsung atas permasalahan yang diajukan,” terang Andika.
Sesuai Tahapan
Yuli selaku PPK Sumbersari sebagai anggota divisi hukum dalam menanggapi keterangan saksi Pemohon tersebut, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan tahapan rekapitulasi di kecamatan sesuai tahapan yang ditentukan KPU. Pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, Yuli menegaskan saksi partai politik peserta pemilu termasuk Partai Perindo juga turut hadir. “Jadi tidak benar jika kami melakukan proses rekapitulasi di luar hari yang ditentukan, yakni 20 – 24 April 2019. Semua dilakukan on time,” jelas Yuli yang juga merupakan Saksi Termohon.
Barulah pada 2 Mei 2019 dilakukan rekapitulasi tingkat kabupaten untuk dilakukannya pembukaan form DAA1 Plano dan hal tersebut telah dilakukan Termohon dengan disaksikan oleh semua pihak. “Setelah disandingkan hasilnya sama. Partai Perindo memang menyatakan keberatan. Namun karena telah dilakukannya rekomendasi Bawaslu,maka akhinya perolehan suara yang disampaikan untuk Kecamatan Sumbersari bagi Partai Perindo adalah 2.630 suara, sedangkan Partai Demokrat memperoleh 4.373 suara,” jelas Yuli dalam kesaksiannya melalui video conference dari Fakultas Hukum Universitas Jember.
Hilangnya Suara
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mengajukan perkara Nomor 14-01-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, menghadirkan Fathur Rozi selaku saksi pada TPS 05 Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang dan Ach. Faidy Sujaie selaku saksi partai saat rapat pleno tingkat Provinsi Jawa Timur. Dalam kesaksiannya, Rozi menyampaikan bahwa perolehan suara untukPKB pada Desa Daleman berdasarkan C1 adalah 332 suara yang merupakan suara yang didapatkan cari calon legislatif dan partai. Namun kemudian pada tingkat rekapitulasi kabupaten, suara tersebut hilang menjadi 0 suara. “Di tingkat TPS benar adanya, tetapi beda setelah rekapitulasi di Kabupaten Sampang. Selain itu hal ini juga terjadi di Desa Batoporo Timur yang seharusnya perolehan suara PKB itu 998 menjadi 0 suara,” jelas Rozi.
Selain mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli dari perkara tersebut, Panel Hakim juga mendengarkan saksi dari Partai Gerindra dalam perkara Nomor 157-02-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang menghadirkan saksi, di antaranya Baharuddin yang merupakan Kepala Desa Brakas Dajah dan Kholilur Rohman selaku saksi mandat Partai Amanat Nasional tingkat Kecamatan Kokop. Selain itu, terhadap perkara Nomor 183-04-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar atas nama Agoeng Prasodjo juga hadir Agus Pudji Basuki selaku saksi mandat pada Kecamatan Sawahan dan Roy Alder Samosir sebagai saksi mandat untuk Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jawa Timur.
Dalam sidang tersebut, Panel Hakim I juga mendengarkan Saksi untuk perkara Nomor 186-05-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Nasdem serta Saksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam perkara Nomor 76-03-14/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Di akhir persidangan, Anwar Usman menyebut bahwa sidang tersebut merupakan sidang terakhir. Nantinya para pihak yang berperkara akan diberitahukan jadwal sidang putusan akhir oleh MK. (Sri Pujianti/LA)