JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2019 (PHPU Legislatif 2019) untuk Provinsi Jawa Barat, pada Selasa (23/7/2019). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Wahiduddin Adams tersebut, beragendakan mendengar keterangan Ahli dan Saksi dari Pemohon, Termohon, dan Pihak Terkait.
Sebelumnya, PPP pada sidang Selasa (9/7/2019) mempermasalahkan suara Dapil Jawa Barat 3 untuk kursi DPR RI, Dapil Kota Bekasi 2 untuk kursi DPRD Kota, serta Dapil Kota Sukabumi 3 untuk kursi DPRD Kota. Terkait perkara Nomor 102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 tersebut, Pemohon menghadirkan Maruarar Siahaan selaku Ahli yang menyinggung terkait alat bukti otentik untuk perkara DPR RI Dapil Jawa Barat 3, yakni adanya keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) Nomor 109 Tahun 2019 tentang pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Di sisi lain, juga terdapat keputusan Bawaslu yang menyebut adanya pelanggaran administratif oleh KPU Kabupaten Cianjur. “Dua bukti otentik ini sudah dapat dijadikan pegangan. Yakni apakah asas jurdil dan luber dalam pemilu disana sudah diterapkan atau belum,” jelasnya. Selain itu, dirinya menyebut beralasan menurut hukum jika Pemohon meminta pembatalan suara di sana.
Kemudian, Saksi Pemohon untuk perkara DPR RI Jawa Barat 3, Saiful Anwar mengungkapkan beberapa kejanggalan kinerja KPU Kabupaten Cianjur. Ia mencontohkan adanya pembukaan 6 kotak suara di beberapa kecamatan. “Padahal kotak suara sudah disegel,” jelasnya.
Kemudian, Saiful juga menerangkan adanya surat suara tertukar antardapil. Ada juga PPK diperintahkan mengambil surat suara unuk diserahkan pada PPK lainnya.
Sementara, Saksi Pemohon untuk Dapil Kota Sukabumi 3 untuk kursi DPRD Kota, Dedi Amrullah mempertanyakan perhitungan suara yang salah karena adanya salah input suara. “Jumlah suara tidak sesuai antara C1 dan DA1,” jelasnya.
Menanggapi keterangan Saksi Pemohon, Agus Duga Suara selaku Saksi KPU Kabupaten Cianjur menyatakan Pemohon selama proses rekapitulasi dari tingkat bawah hingga kecamatan tidak pernah mempermasalahkan hasil rekapitulasi suara. Hal ini baru terjadi ketika rekapitulasi suara sampai tahap Kota. “Hasil suara sudah kita sahkan, baru mereka protes,” ujarnya.
Adapun Saksi Pemohon lain, Aminullah mempermasalahkan C1 Hologram yang tidak sesuai dengan jumlah pengguna hak pilih terutama untuk Dapil Kota Bekasi 2. Menanggapi ini, Mustafa Kamal selaku Saksi Termohon membantahnya. Sebab sudah ada koreksi terkait hal tersebut. “DPT sudah dikoreksi dan menjadi benar,” jelasnya.
Dalam sidang yang sama, Panel Hakim juga mendengar keterangan Saksi dan Ahli serta pembuktian untuk perkara Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 atas nama Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Mereka mempermasalahkan pemindahan suara antarinternal caleg untuk Dapil Kota Bogor 1. Saat sidang, mereka tidak menghadirkan saksi maupun ahli di persidangan.
Namun KPU menghadirkan Ujang Waras sebagai Saksi yang menyebut Pemohon mempermasalahkan DA1 yang tak sesuai dengan DAA1. Atas keberatan ini, lanjutnya, sudah dilakukan tindakan dengan memperbaikinya. “Ini sesuai keputusan KPU. Pihak Pemohon pun sudah mengetahui atas perbaikan ini,” jelasnya. (Arif Satriantoro/LA/RD)