JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sela terkait kelanjutan pemeriksaan sejumlah perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD dan DPD Tahun 2019, Senin (22/7/2019) di Ruang Sidang Pleno MK. Untuk perkara Panel 3, tercatat 21 perkara tidak lanjut ke sidang berikutnya.
Tercatat 21 perkara tersebut, yakni perkara Nomor 123-12-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Amanat Nasional (PAN), perkara Nomor 47-14-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrat, perkara Nomor 102-10-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), perkara Nomor 156-02-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), perkara Nomor 168-04-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Golongan Karya (Golkar), perkara Nomor 16-01-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perkara Nomor 199-05-12/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Nasional Demokrat (Nasdem), perkara Nomor 18-01-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), perkara Nomor 142-20-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), perkara Nomor 201-05-32/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Nasdem, perkara Nomor 44-13-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), perkara Nomor 229-07-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Berkarya, perkara Nomor 151-02-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), perkara Nomor 110-10-27/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk PPP, perkara Nomor 121-12-25/ PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 untuk PAN, perkara Nomor 125-12-03/ PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 untuk PAN, perkara Nomor 13-01-29/ PHPU.DPRDPRD/XVII/2019 untuk PKB, perkara Nomor 180-04-29/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Golkar, perkara Nomor 58-14-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Demokrat, perkara Nomor 182-04-23/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Golkar, dan perkara Nomor 94-19-18/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Partai Bulan Bintang (PBB).
Tidak lanjutnya perkara di atas ke sidang pemeriksaan Saksi dan Ahli serta pembuktian dikarenakan beberapa alasan. Alasan tersebut, di antaranya permohonan ditarik, permohonan yang tidak sesuai posita dan petitumnya, atau Pemohon yang tidak hadir ke sidang. Selain perkara yang tidak lanjut, dalam sidang putusan sela tersebut, dibacakan perkara yang lanjut ke sidang berikutnya. Khusus untuk Panel III, Mahkamah memutuskan sebanyak 41 perkara berlanjut pada sidang berikutnya yang dimulai pada Selasa, 23 Juli 2019 esok.
Seperti diketahui, sebelumnya Mahkamah telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan pada 9 – 12 Juli 2019 dengan agenda memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan Pemohon serta mengesahkan alat bukti. Pada tahap selanjutnya pada 15 – 18 Juli 2019, Mahkamah juga telah mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) serta pengesahan alat bukti. Dengan demikian, Mahkamah telah mendengarkan keterangan seluruh pihak yang terkait dengan perkara PHPU DPR-DPRD dan DPR Tahun 2019.
Dalam sidang Panel 3 ini, Panel Hakim telah memeriksa untuk dalam 66 perkara PHPU DPR-DPRD dan 4 perkara PHPU DPD Tahun 2019. Jumlah perkara tersebut meliputi 11 provinsi yakni Jawa Barat (Jabar), Maluku Utara (Malut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sumatera Barat (Sumbar), Kalimantan Timur (Kaltim), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kalimantan Barat (Kalbar), Nusa Tenggara Barat (NTB), serta Kalimantan Selatan (Kalsel). (Arif Satriantoro/LA/RD)