Kewenangan penanganan sengketa pilkada dipindahkan dari tangan Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu merupakan amanat perubahan UU Pemda. Soal seringnya perubahan peraturan di Tanah Air, Ketua MA Bagir Manan jengah.
"Dalam sengketa pilkada, pembentuk undang-undang menyerahkan kepada kita. Sekarang tanpa alasan yang jelas diserahkan kepada MK," ujar Bagir di sela-sela pelatihan kode etik hakim di Hotel Millenium, Jalan Fachrudin, Jakarta, Selasa (8/4/2008).
Menurut dia, MA tidak keberatan wewenang itu dipindahkan. Namun yang menjadi persoalan adalah rendahnya kehati-hatian dalam membuat UU. "Kalau mau membuat UU harus dengan segala pertimbangan yang matang. Jangan dijalankan lalu dipindahkan. Asas peradilan tidak boleh ditarik-tarik begitu saja," lanjut Bagir.
Dengan adanya peralihan kewenangan ini, sambung Bagir, semua kasus pilkada yang sudah ada di tangan MA akan diselesaikan. Namun untuk kasus baru akan langsung ditangani MK.
"Itu azas negara hukum, sehingga orang punya kepastian hukum. Kemudian pelaksanaannya harus konsisten. Itu
asas. Ini setiap tahun diubah. Misalnya UU 32/2004 diubah lagi diubah lagi," cetus pria berkacamata ini.
Kapan waktu yang tepat memindahkan sengeta pilkada? "Setiap saat. Saya kira mereka bisa melakukan itu. Prof Jimly (Ketua MK Jimly Asshiddiqie) bilang sudah siap, ya sudah pindahkan saja ngapain nunggu lama-lama," kata Bagir. ( nvt / ana )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id