JAKARTA, HUMAS MKRI – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Satriadi menanggapi dalil permohonan Partai Golkar yang teregistrasi dengan Nomor 172-04-21/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait dugaan pelanggaran saat pemungutan suara dan perselisihan hasil penghitungan suara di Dapil Kapuas 1 DPRD Kabupaten Kapuas.
“Pada hari pemungutan dan penghitungan suara 17 April 2019 tidak ditemukan dugaan pelanggaran. Proses pemungutan suara berjalan sesuai prosedur, pemilih yang datang membawa C6 untuk menggunakan hak pilihnya. Pemungutan suara berjalan normal. Selama proses pemungutan dan penghitungan suara tidak ada keberatan dari saksi peserta Pemilu,” ujar Satriadi dalam Sidang Panel 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (17/7) pukul 13.30 WIB.
Sebelumnya, Partai Golkar (Pemohon) menemukan fakta di TPS 36 Kecamatan Selatan, Kabupaten Kapuas telah terjadi pelanggaran sangat fatal dalam penyelenggaraan Pemilu karena adanya pemilih yang sudah meninggal, pemilih pindah domisili, pemilih ganda, dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Legislatif 2019.
“Persoalan perselisihan hasil penghitungan suara telah diselesaikan dengan melakukan penyandingan dan penghitungan suara ulang pada Rapat Pleno Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah,” tegas Satriadi kepada Panel Hakim yang terdiri atas Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Lebih lanjut Satriadi menerangkan, setelah adanya protes dari Saksi Partai Golkar, berdasarkan kesepakatan para saksi, Panwascam, PPK, maka dilakukan penyandingan data perolehan suara yang dimiliki masing-masing pihak. Setelah dilakukan penyandingan ditemukan adanya perbedaan data perolehan suara dan saksi meminta penghitungan suara ulang.
“Dari hasil penghitungan suara ulang itu, maka dilakukan perbaikan angka perolehan suara yang disetujui seluruh saksi dan PPK Selat dan tidak ada persoalan lagi. Meskipun demikian, dalam rapat pleno tingkat kabupaten, saksi dari Partai Golkar kembali mengajukan keberatan,” tandas Satriadi.
Sementara dalam PHPU DPR-DPRD 2019 Provinsi Bali, KPU menanggapi dalil permohonan Partai Gerindra yang teregistrasi dengan Nomor 153-02-17/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. “Dalam rekapitulasi penghitungan suara untuk pengisian anggota DPRD Provinsi Bali tidak ditemukan perbedaan data perolehan suara yang dimiliki Pemohon dengan Termohon. Kemudian dalam rekapitulasi di tingkat provinsi, tidak ada keberatan yang diajukan oleh saksi dari seluruh partai politik,” imbuh kuasa hukum KPU, Ibnu Sina.
Sedangkan Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Bali, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan bahwa perolehan suara Partai Gerindra selaku Pemohon yang mempersoalkan perolehan suara Partai Demokrat, menurut hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Bali seluruhnya telah dituangkan dalam laporan asli pengawasan Bawaslu Provinsi Bali serta alat bukti yang telah diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi.
(Nano Tresna Arfana/NRA)