JAKARTA, HUMAS MKRI – Selisih perolehan suara yang sangat tipis antarsesama calon anggota DPRD dari Partai Gerindra menjadi objek perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD di Mahkamah Konstitusi. Dua orang calon anggota DPRD dari Gerindra, Nyanyang Haris Pratamura dengan Asnah berebut suara untuk mendapatkan kursi DPRD Provinsi di Dapil Kepulauan Riau 4 dengan selisih perolehan suara yang sangat Tipis, yakni hanya selisih 1 suara versi ketetapan KPU.
Dalam persidangan sebelumnya, dalam permohonan Nomor 146-02-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Gerindra, Nyanyang keberatan dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon. KPU. Nyanyang mengklaim memperoleh 7.534 suara, sedangkan perolehan suara Asnah menurut Nyanyag adalah sebesar 7.497.
Dalam persidangan yang digelar di MK pada Rabu (17/72019), Asnah maju sebagai Pihak Terkait. Asnah melalui kuasa hukum Joni Sudirman menampik dalil-dalil permohonan Nyanyang. Asnah membantah terjadinya penambahan suaranya dan terjadinya pengurangan suara Nyanyang.
“Penambahan suara bagi Pihak Terkait yang berasal dari Pemohon adalah tidak benar. Hal tersebut didukung oleh keterangan dan saksi-saksi parpol, termasuk saksi Partai Gerindra. Bahwa saat rekapitulasi penghitungan suara, baik di tingkat Kecamatan, Kotamadya maupun Provinsi Kepulauan Riau tidak ada yang menyatakan sanggahan atau keberatan,” kata Joni Sudirman kepada hadapan Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
“Dalil-dalil serta data yang diajukan Pemohon dalam permohonan a quo jelas merupakan dalil-dalil dan data yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tidak beralasan dan tidak berdasar,” tambah Joni.
Dikatakan Joni, data yang diajukan KPU (Termohon) dan Asnah (Pihak Terkait) adalah data yang identik dengan kebenaran dan dipertanggungjawabkan keabsahannya. Oleh karena itu, dalil-dalil yang dimohonkan Pemohon sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya diabaikan dan tidak dapat diterima.
Terhadap persoalan selisih suara tipis sesama Caleg Gerindra itu, KPU selaku Termohon menyampaikan jawaban melalui kuasa hukum Absar Kartabrata. “Termohon menolak seluruh dalil yang disampaikan Pemohon. Bilamana dipelajari secara saksama seluruh dalil Pemohon yang berkaitan dengan pelanggaran, khususnya pelanggaran yang didalilkan, maka dapat dikonstantir merupakan pelanggaran-pelanggaran bersifat kasuistis, sporadis dan tidak berkorelasi secara signifikan terhadap hasil perolehan suara,” urai Absar.
Memperkuat jawaban, KPU menyandingkan perolehan suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait di sejumlah kelurahan, kecamatan yang ada di Provinsi Kepulauan Riau melalui tabel-tabel. Hasil penghitungan KPU menunjukkan bahwa Nyanyang memperoleh 7.519 suara. Sedangkan Asnah memperoleh 7.520 suara. Dengan demikian, selisih suara antara Pemohon dengan Pihak Terkait hanya 1 suara.
Pada sidang yang sama, Rabu (17/7/2019), MK juga mendengarkan keterangan Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau melalui Komisioner Indrawan Susilo Prabowoadi soal adanya pembukaan kotak suara di hadapan Panwascam di Dapil Batam 1.
“Ada coretan tanpa paraf KPPS. Atas dasar itulah maka dilakukan pembukaan kotak suara,” ungkap Indrawan menanggapi permohonan Partai Golkar yang teregistrasi dengan nomor perkara 167-04-10/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
(Nano Tresna Arfana/NRA)