JAKARTA, HUMAS MKRI - Kebakaran yang melanda Kantor PPK Kecamatan Gunungsitoli tidak memperngaruhi hasil rekapitulasi perolehan suara di Kecamatan Gunungsitoli. Semua dokumen DAA1 dan form DAA1 berhasil diselamatkan. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Subagio Aridarmo dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-PDRD Provinsi Sumatra Utara di di Ruang Sidang Panel 1
Dalam sidang yang digelar pada Rabu (17/7/2019) tersebut, Subagio menguraikan bahwa semua daftar dokumen yang berhasil diselamatkan tersebut telah tercatat dalam Berita Acara Kesepakatan Bersama 4 Mei 2019 yang ditandatangani KPU Kota Gunungsitoli, Bawaslu Kota Gunungsitoli, dan Kapolres Nias. “Jadi, hanya dokumen DAA1 untuk Desa Onozitoli Orola saja yang tidak berhasil diselamatkan,” jelas Subagio di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny
Terkait dengan kejadian ini, lanjut Subagio, KPU Provinsi Sumatra Utara kemudian meminta KPU Kota Gunungsitoli unutk melanjutkan rekapitulasi suara di tingkat Kecamatan Gunungsitoli dengan memindahkan rekapitulasi ke tempat lain. Selanjutnya, sehubungan dengan rekapitulasi untuk Desa Onozitoli Olara yang terbakar, maka disepakati untuk mencocokkan form DAA1 yang ada pada Panwaslu dan saksi-saki yang ada dengan menuangkannya kembali dalam form DAA1 untuk desa tersebut. Selama rekapitulasi berlangsung, tidak ada saksi-saksi yang keberatan termasuk saksi Pemohon. jadi berdasar pada form DA1 perolehan suara Pemohon pada Kecamatan Gunungsitoli adalah 116 suara.
Hal ini juga dibenarkan Bawaslu Sumatra Utara Syafrida Rasahan bahwa telah terjadi kebakaran pada Aula Kantor Kecamatan Gunungsitoli yang sekaligus menjadi Kantor PPK Kecamatan Gunungsitoli. “C1 Plano selamat dan rekapitulasi perolehan suara tetap dilanjutkan karena masih ada data pembanding saat dilakukan proses rekapitulasi tersebut,” tegas Syafrida terkait permohonan Nomor 205-07-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Bukan Wewenang
Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga menggelar sidang mendengarkan keterangan Bawaslu terkait permohonan Nomor 87-03-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Terhadap dalil pelanggaran yang mewajibkan pemungutan suara ulang di 7 TPS Kelurahan Hutabayu, Kecamatan Hutabayu Raja, Bawaslu Sumatra Utara Syafrida Rasahan menanggapi dalam keterangan Bawaslu bahwa terhadap laporan ini, jelasnya, Bawaslu Kabupaten Simalungun telah menerbitkan Surat Nomor 135/K.SU-21/TU.00.01/IV/2019 tentang permohonan PSU. Namun permintaan Pemohon kepada PPK ini akan disampaikan dalam rapat rekapitulasi di KPU Simalungun.
“Namun permohonan PSU ini dicermati dan karena diajukan setelah batas waktu pelaksanaan PSU dan bukan menjadi wewenang Bawaslu, maka tidak bisa dilakukan coblos ulang seperti permintaan saksi Pemohon,” ujar Syafrida.
Telah Dilakukan PSU
Terhadap permohonan yang diajukan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) yang mendalilkan adanya pelanggaran pemilu di Dapil Tapanuli Tengah 2 yang melibatkan kepala desa. Mengenia hal ini, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah telah mencatat laporan adanya kejadian anggota KPPS TPS 1 Sigolang melakukan pencoblosan lebih dari satu. Atas hal ini telah direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara ulang.
“Namun untuk penanganan tindak pidana pemilunya dihentikan dalam pembahasan kedua sentra gakkumdu,” jelas Syafrida terhadap permohonan Nomor 33-13-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Tidak Jelas
Menanggapi dalil Partai Nasdem yang menyatakan adanya kesalahan penghitungan perolehan suara di Dapil Pematang Siantar 1, Fajar Maulana Yusuf selaku kuasa hukum Termohon menyebutkan tidak benar ada penambahan suara terhadap Partai Hanura pada dapil tersebut. “Selisih perolehan suara antara Patai Nasdem dnn Partai Hanura adalah 33 suara. Partai Nasdem memperoleh 7.032 suara dan Partai Hanura memperoleh 6.284 suara,” tegas Fajar terhadap permohonan Nomor 197-05-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Sementara itu, dalam keterangan Partai Nasdem selaku Pihak Terkait yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera yang teregistrasi Nomor 02-08-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019, Parulian selaku kuasa hukum menyatakan dalam eksepsi permohonan Pemohn tidak jelas atau kabur. Menurutnya, permohonan PKS untuk Dapil Kota Tebing Tinggi 3 bahwa semua alat bukti C1 yang dijadikan dalil Pemohon adalah hasil perhitungan internal PKS dan bukan C1 yang dikeluarkan penyelenggara pemilu atau KPPS. “Berdasarkan fakta tersebut, maka jelas terbukti bahwa permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur,” ucap Parulian.
Tidak Berdasar Bukti
Selain menggelar sidang perkara PHPU DPR-DPRD, Mahkamah juga menggelar sidang mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu dari PHPU Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2019. Menjawab permohonan Faisal Amri selaku calon DPD Sumatra Utara dalam perkara Nomor 04-02/PHPU.DPD/XVII/2019 ini, M. Alfy Pratama mewakili Termohon menyatakan bahwa dalil penambahan sebesar 570 suara di Kecamatan Hibala tidak berdasarkan pada bukti. Berdasarkan pada rekapitulasi rerolehan suara di tingkat Kabupaten Nias Selatan, telah dilakukan pembukaan kotak suara untuk Panitia Pemilihan Kecamatan Hibala karena tidak ditemukannya formulir DA1 dan DAA1 yang akan dibacakan PPK. Selain itu, hal tersbut dilakukan karena tidak adanya kunci kotak suara sehingga KPU Kabupaten Nias Selatan mengambil alih pembacaan perolehan suara dengan membuka kotak suara untuk membacakan formulis C1 Plano dan C1 Hologram.
Pada saat rekapitulasi ersebut, sambung Alfy, pada 20 TPS dari Kelurahan Baruyu Sobohou sampai dengan Desa Tuwaso di Kecamtan Hibala, diperoleh suara untuk caleg Nomor Urut 23 Badikenita Sitepu yang benar adalah 606 suara. “Sehingga tidak benar adnya penambahan yagdimaksudkan Pemohon. ditambah lagi, Pemohon tidak mencantumkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon di kecamatan tersebut,” jelas Alfy.
Pada sesi pertama sidang PHPU DPR-DPRD dan DPD ini, Mahkamah juga mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu terhadap permohonan Nomor 131-09-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Perindo, permohonan Nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerindra, permohonan Nomor 246-06-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Garuda, permohonan Nomor 117-12-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Amanat Nasional, permohonan Nomor 173-02-04/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Golkar, permohonan Nomor 23-01-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PKB, permohonan Nomor 52-14-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Demokrat, permohonan Nomor 143-20-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan PKPI, dan permohonan Nomor 09-02/PHPU-DPD/XVII/2019 yang diajukan calon anggota DPD Sumatra Utara Darmayanti Lubis.
Sebelum menutup sidang, Anwar menyampaikan kepada semua pihak bahwa agenda persidangan selanjutnya akan diberitahukan kemudian menunggu informasi lebih lanjut dari Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)