JAKARTA, HUMAS MKRI – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) selaku Pihak Terkait menanggapi permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang diregistrasi dengan Nomor 03-08-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Gerindra menanggapi dalil PKS soal selisih 100 suara yang menyebabkan PKS tidak mendapatkan kursi terakhir untuk DPRD Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 1.
“Keterangan Pihak Terkait pada pokoknya merupakan penolakan terhadap permohonan Pemohon. Dalil-dalil Pemohon keliru dan tidak benar,” kata Dahlan Pido kuasa hukum Gerindra dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Gorontalo, Rabu (17/7/2019) pukul 08.00 untuk Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Dikatakan Dahlan, PKS hanya memaparkan perolehan suara menurut penghitungan PKS tanpa adanya bukti persandingan C1, DAA1 atau DB1. Dengan demikian, permohonan PKS tidak jelas, patut diduga hanyalah asumsi dan tuduhan Pemohon.
Sebelumnya, PKS mendalilkan perolehan suara PKS di Provinsi Gorontalo Dapil Gorontalo 1 memperoleh 7.830 suara. Sedangkan menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, PKS memperoleh 7.730 suara. Dengan demikian ada selisih 100 suara yang dianggap merugikan PKS (Pemohon). Menurut PKS, seharusnya PKS memperoleh kursi terakhir (kursi ke-8). Sedangkan Partai Gerindra tidak memperoleh kursi.
Selajutnya, Partai Golkar sebagai Pihak Terkait menanggapi dalil permohonan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang teregistrasi dengan Nomor 78-03-30/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“Sesuai bukti C1 DPRD Kabupaten/Kota di TPS 3 Desa Palopo Kecamatan Marisa, baik yang dimiliki Pihak Terkait maupun Termohon, maka tidak ada perbedaan hasil suara sebagaimana didalilkan Pemohon,” ujar Irwan kepada Majelis Hakim MK.
Irwan pun menegaskan bahwa Pihak Terkait menyatakan sah Surat Keputusan (SK) Termohon sepanjang mengenai perolehan suara parpol untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Kulowato Dapil Pohuwato 1.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon juga merespons permohonan PDIP terkait penambahan suara Partai Golkar di Dapil Pohuwato 1 di sejumlah TPS dari beberapa desa di Kecamatan Marisa, Kecamatan Patilanggio, Kecamatan Duhidaa yang termasuk Kabupaten Pohuwato.
“Dalil Pemohon tersebut tidak benar. Faktanya, terdapat keberatan yang disampaikan saksi PDIP terhadap perolehan suara Golkar di tahap rekapitulasi hasil perolehan suara di Kabupaten Pohuwato. Termohon telah menindaklanjuti keberatan tersebut dengan menyandingkan salinan model C1 yang dimiliki Termohon Bawaslu Kabupaten Pohuwato, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan para saksi,” jelas kuasa hukum Termohon, Akhmad Jazuli.
Lain pula dengan Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Komisioner Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih menanggapi permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang teregistrasi dengan Nomor 30-01-15/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 “Berdasarkan hasil supervisi Bawaslu Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di TPS 2 Desa Glagah, Kecamatan Temon bahwa tidak terdapat kejadian khusus pada proses pemungutan dan penghitungan suara meski tidak dihadiri Saksi PKB,” ungkap Sri.
Di samping itu, berdasarkan foto model C1 Plano, salinan model C1, salinan model DAA1 yang diperoleh Bawaslu Kabupaten Kulon Progo bahwa di TPS 2 Desa Glagah, Kecamatan Temon, Pemohon atas nama Fitroh Nurwijoyo Legowo mendapatkan 2 suara. Sedangkan Hifni Muhammad Nasikh tidak memperoleh suara.
(Nano Tresna Arfana/NRA)