JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Nasional Demokrat (Nasdem) menolak penghitungan suara ulang dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang atas protes keberatannya terhadap perolehan suara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di TPS 8 Desa Randomayang, Kab. Pasangkayu. Hal tersebut diuraikan Fitrinela Patonangi yang mewakili Bawaslu Sulawesi Barat dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Sulawesi Barat yang digelar pada Selasa (16/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK.
Di hadapan sidang yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih, Fitrinela memaparkan kronologis pengawasan yang mencatat Pemohon menyatakan pada formulir C1 miliknya terdapat perbedaan perolehan suara partai dan caleg PDIP sebanyak 25 suara. Atas hal ini, sambungnya, Pemohon merasa dirugikan dan meminta agar dibuatkan formulir DA2 oleh PPK. Setelah hal tersebut dilakukan, PPK dan Ketua PPS Desa Randomayang atas nama Sirajudin menyarankan agar dilakukan penghitung suara ulang. “Tetapi Pemohon menolak tawaran tersebut dan meminta dilakukan pemungutan suara ulang,” jelas Fitrinela terhadap permohonan nomor 187-05-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini.
Lebih lanjut, keberatan yang tertuang dalam formulir DA2 tersebut oleh saksi Pemohon dibagikan pada setiap saksi lainnya dengan menyatakan formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota yang dibagikan pada saksi tidak menggunakan pengaman. Sehingga saksi Pemohon lainnya tersebut sepakat untuk meminta secara tegas agar dilakukan PSU di TPS 8 Desa Randomayang tersebut. Atas dasar ini, Bawaslu Kabupaten Pasangkayu menerima laporan keberatan ini dengan Nomor 014/LP/PL/Kab/30.03/IV/2019.
“Setelah melakukan proses lanjutan terhadap penanganan pelanggaran yang diajukan Pemohon tersebut, berdasarkan fakta, maka disimpulkan pembahasan pertama dan kedua di Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Pasangkayu, tidak memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana ketentuan Pasal 532 UU Nomor 7/2019,” terang Fitrinela.
Alasan Penolakan
Terkait dalil Pemohon bahwa adanya perbedaan C1 pada TPS 8 Desa Randomayang, Kecamatan Bambalomatu dengan hasil rekapitulasi pada tingkat PPK, Remana Nugroho mewakili Termohon menyatakan hal tersebut adalah tidak benar. Termohon—dalam hal ini tetap pada pendiriannya yang berdasarkan kepada rekapitulasi perolehan suara yang dimulai dari TPS, kelurahan, sampai dengan kecamatan bahwa suara yang diperoleh PDIP adalah 25 suara.
Adapun kejanggalan pada formulir C1 dan pernyataan Termohon telah melakukan kecurangan karena menolak melakukan PSU pada TPS yang dimaksudkan Pemohon, Remana menegaskan bahwa penolakan tersebut didasarkan pada alasan bahwa jumlah suara pada C1 Plano pada TPS 8 telah sesuai dengan DAA1 dan DA1 Kecamatan Bambalomatu, bahkan salinan C1 hologramnya pun telah sesuai dengan salinan C1 Panwascam serta saksi lainnya.
Surat Suara yang Tertukar
Dalam sidang yang sama, Panel Hakim I juga mendengarkan jawaban Termohon atas permohonan Nomor 164-02-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Alamsyah selaku Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu menjelaskan terhadap kejadian tertukarnya surat suara di TPS 03 Desa Balanti, Kecamatan Baras, maka KPU Kabupaten Pasangkayu segera melakukan tindakan dengan memastikan tidak terjadinya pelanggaran administrasi pemilihan umum.
Lebih lanjut, Alamsyah menceritakan bahwa tertukarnya surat suara ini diketahui setelah dilakukannya tahapan penghitungan suara DPRD untuk Dapil Pasangkayu 1. Saat hal tersebut disadari telah ditemukan surat suara yang tertukar, maka penghitungan suara ditunda dan selanjutnya dirapatkan kepada seluruh petugas KPPS. Setelah dilakukan koordinasi, Komisioner KPU Kabupaten Pasangkayu menyatakan perhitungan suara dapat dilanjutkan dengan menyatakan surat suara yang tertukar tersebut dinyatakan sah untuk partai politik. Hingga penghitungan suara selesai dilakukan, maka ditemukan 8 surat suara tertukar, terdapat 7 surat suara di antaranya dinyatakan sah sebagai suara partai dan 1 dinyatakan tidak sah. “Jadi, masalah ini telah selesai di tingkat TPS,” terang Alamsyah.
Selain mendengarkan jawaban permohonan di atas, Panel Hakim I juga mendengarkan jawaban Termohon dan Keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu atas permohonan Nomor 82-03-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh PDIP, permohonan Nomor 177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Golkar, permohonan Nomor 38-13-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat, dan permohonan Nomor 241-06-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan oleh Partai Garuda.
Sebelum mengakhiri sidang, Anwar menyebutkan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Kepaniteraan MK. Untuk itu, setiap pihak diharapkan menunggu kabar selanjutnya dari Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)