JAKARTA, HUMAS MKRI - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Pihak Terkait menanggapi permohonan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang teregistrasi dengan Nomor 136-09-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Tanggapan PKB disampaikan oleh kuasa hukum PKB, Teja Sukmana pada sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Maluku yang digelar di MK, Selasa (16/7/2019) pukul 16.00 WIB untuk Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
“Pemohon tidak menyandingkan terlebih dahulu dengan rekapitulasi perolehan suara di tingkat desa, maka dalil-dalil perselisihan suara Pemohon tidak didasarkan pada bukti yang kuat,” kata Teja.
Tanggapan Pihak Terkait tersebut merespons permohonan Perindo yang mendalilkan Perindo memperoleh 10.228 suara, sedangkan PKB memperoleh 9.188 suara dalam Pemilihan DPRD 2019 untuk Dapil Maluku 6. Penghitungan suara tersebut berbeda dengan penghitungan suara menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan PKB, bahwa Perindo memperoleh 10.228 suara, sedangkan PKB memperoleh 10.430 suara.
Sebelumnya, Perindo juga mendalillkan di form model DA-1 DPRD Provinsi, jumlah perolehan PKB meningkat jadi 124 suara. Perindo menduga, ada penggelembungan sebanyak 114 suara Caleg PKB atas nama Mumin Refra dari sebelumnya 1 suara menjadi 115 suara di TPS 1, 2 dan 3 di Kecamatan Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara. Akibatnya, hal ini mengubah total jumlah suara PKB sebelumnya hanya 10 suara menjadi 124 suara karena telah terjadi penambahan 114 suara tersebut.
Dalil tersebut dibantah oleh KPU selaku Termohon. “Dalam formulir DA-1 DPRD Provinsi tidak terjadi penambahan atau penggelembungan suara untuk PKB sebanyak 114 suara bagi Caleg PKB sehingga suara PKB meningkat menjadi 124 suara,” jelas Idris Sopian Ahmad selaku kuasa hukum KPU.
Selanjutnya KPU juga menolak dalil-dalil Pemohon untuk Pemilihan Caleg DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2 yakni di Kabupaten Buru. “Dalil Pemohon yang mengatakan adanya rekomendasi Panwascam kepada PPK Namlea untuk pemungutan suara ulang di 71 TPS di Kecamatan Namlea, tidak berdasar, karena Termohon tidak pernah menerima rekomendasi tersebut,” kata Berna Sudjana Ermaya kuasa hukum KPU menanggapi permohonan PKS yang teregistrasi dengan nomor perkara 05-08-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Berna menambahkan, Pemohon tidak menjelaskan kejadian khusus apa saja yang terjadi di 71 TPS di Kecamatan Namlea.
(Nano Tresna Arfana/NRA)