JAKARTA, HUMAS MKRI - Terjadinya pemindahan suara Partai Bulan Bintang (PBB) dan suara Calon Anggota DPRD PBB Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku Tengah 4 yang berjumlah 76 suara yang dipindahkan PPK Leihitu Barat ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) adalah tidak benar. Hal ini diungkap Ahmad Jazuli selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Dapil Maluku yang digelar oleh Panel 2, Selasa (16/7/2019) pukul 13.30 WIB di Lantai 4 Gedung MK Tanggapan disampaikan sebagai jawaban KPU terhadap dalil permohonan PBB yang teregistrasi dengan Nomor 99-19-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Selain itu, ujar Ahmad, terjadinya pemindahan suara Pemohon dengan menyajikan persandingan data formulir model C1-DPRD Kab/Kota, formulir C1-Plano-DPRD Kab/Kota dengan formulir DAA. 1-DPRD Kab/Kota dan DB.1-DPRD Kab/Kota tidak dapat dibenarkan.
“Sebab pada saat rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan Leihitu terjadi keberatan saksi terhadap ketidaksesuaian data formulir C1-DPRD Kab/Kota dan data formulir C1-Plano DPRD Kab/Kota. Akhirnya dilakukan kesepakatan bersama para saksi peserta Pemilu 2019, Panwas Kecamatan Leihitu, Panitia Pemilihan Kecamatan Leihitu untuk dilakukan penghitungan suara ulang,” papar Ahmad kepada Panel Hakim MK yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
Sementara itu Budi Rahman selaku kuasa hukum KPU menampik dalil permohonan Partai Berkarya yang teregistrasi dengan Nomor 235-07-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Sebelumnya, Partai Berkarya (Pemohon) mendalilkan adanya persoalan perolehan suara yang merugikan Partai Berkarya di tiga kelurahan untuk Dapil Ambon 3 akibat kesalahan hitung surat suara oleh KPU (Termohon).
“Permohonan telah melewati tenggat waktu. Dalil permohonan tidak jelas karena tidak menguraikan kesalahan hitung surat suara oleh Termohon,” ujar Budi.
Berikutnya, KPU membantah dalil permohonan PPP yang teregistrasi dengan Nomor 109-10-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Menurut KPU, dalil permohonan PPP tidak jelas, kabur karena ada kontradiksi antara posita dengan petitum baik untuk DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi.
KPU juga membantah dalil permohonan Partai Golkar yang teregistrasi dengan Nomor 175-04-31/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 soal dugaan Termohon telah melakukan banyak pelanggaran dan kecurangan di Kabupaten Maluku Tenggara. KPU menyatakan telah menindaklanjuti rekomendasi Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk dilakukan pemungutan suara ulang di beberapa TPS di Kabupaten Maluku Tenggara. (Nano Tresna Arfana/NRA)