JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Provinsi Lampung pada Selasa (16/7/2019) pukul 10.30 WIB untuk Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Hadir dalam persidangan, satu-satunya Pihak Terkait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Melalui kuasa hukum Tanda Perdamaian Nasution, PDIP menanggapi dalil permohonan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) selaku Pemohon dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. PDIP (Pihak Terkait) menanggapi dalil Gerindra mengenai persandingan perolehan suara partai politik (parpol) menurut Pihak Terkait dan Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Tanggamus Daerah Pemilihan (Dapil) Tanggamus 1.
“Pada intinya Pemohon mendalilkan bahwa Pemohon kehilangan 32 suara di Dapil Tanggamus 1 dan adanya penambahan suara PDIP sebanyak 1.122 suara. Secara tegas kami katakan bahwa dalil Pemohon tersebut tidak benar dan tidak berdasar,” ucap Tanda.
Lebih lanjut Tanda menjelaskan, Pemohon tidak menyebutkan di TPS mana terjadi pengurangan suara tersebut. Tanda juga menguraikan selisih perolehan suara PDIP dengan Partai Gerindra di beberapa kecamatan dalam Dapil Tanggamus 1.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon membantah dalil-dalil permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang teregistrasi dengan nomor perkara 06-08-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“Termohon menolak seluruh dalil permohonan yang disampaikan Pemohon. Kecuali apa yang secara tegas dan bulat diakui Termohon,” kata Berna Sudjana Ermaya kuasa hukum KPU.
Termohon menanggapi tabel 1 dan tabel 2 Dapil Provinsi Lampung mengenai perolehan suara PKS dan sejumlah parpol dalam Pileg 2019. Menurut Termohon, dalil Pemohon yang tercantum dalam dua tabel tersebut tidak benar. Fakta yang terjadi di dua TPS Kelurahan Margorejo pada Rabu 24 April 2019 pukul 16.00 WIB, bahwa PPK Metro Selatan melakukan rekapitulasi perolehan suara untuk Kelurahan Margorejo.
“Setelah dibacakan formulir C1 DPRD Kabupaten/Kota, ada ketidakcocokan antara jumlah perolehan suara parpol dan suara calon,” ungkap Berna.
Pada persidangan, Komisioner Bawaslu Lampung Tamri Suhaimi juga menyampaikan keterangan terhadap permohonan Partai Gerindra yang teregistrasi dengan nomor perkara 149-02-09/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
“Kami sudah menyampaikan keterangan tertulis, seperti tabel-tabel di beberapa kabupaten. Kami menanggapi dalil Pemohon mengenai 3 TPS yang terkait Caleg DPR RI. Terhadap dalil Pemohon yang menyatakan pada TPS 6 Kecamatan Banjar Agung terdapat selisih 27 suara antara suara Pemohon dengan suara parpol, Bawaslu sudah melakukan pengawasan ke TPS tersebut dan tidak terbukti,” jelas Tamri Suhaimi. (Nano Tresna Arfana/NRA)