JAKARTA, HUMAS MKRI - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Banten digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/7/2019) pukul 08.00 WIB. Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam jawabannya menampik dalil-dalil permohonan sejumlah partai politik (parpol) dalam Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.
KPU menjawab permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) yang teregistrasi dengan Nomor 192-05-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Partai NasDem (Pemohon) dalam persidangan sebelumnya, untuk Pemilihan Anggota DPR Dapil Banten 1, mendalilkan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) atas nama Iip Miftahul Khoiri saat berlangsung Pemilu Legislatif 2019. “Kemudian sudah ditindaklanjuti Bawaslu, tidak terbukti ada pelanggaran tersebut,” kata kuasa hukum KPU, M. Ulin Nuha
KPU juga membantah dalil Pemohon soal dugaan penambahan suara bagi Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar. Hal ini terjadi di 8 kecamatan di Tangerang Selatan sebagai hasil Pemilihan Anggota DPR Dapil Banten 3. “Dalil ini kami tolak dengan disertai bukti-bukti terlampir,” jelas Ulin.
Selanjutnya KPU menampik dalil NasDem soal dugaan penambahan suara bagi PKS dan pengurangan suara bagi NasDem. Hal ini terjadi di 11 kecamatan sebagai hasil Pemilihan Anggota DPRD Dapil Tangerang Selatan 5. Dalil ini pun ditolak oleh KPU.
Berikutnya, KPU melalui kuasa hukum Bagus Setiawan menanggapi permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang teregistrasi dengan Nomor 27-01-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang mempermasalahkan Dapil Banten 6. “Termohon menyangkal setiap dan seluruh pernyataan, argumen, dalil, klaim dan permohonan Pemohon a quo. Kecuali terhadap hal-hal yang secara tertulis, kategoris dan spesifik diakui validitas maupun kebenarannya oleh Termohon,” kata kuasa hukum KPU, Bagus Setiawan.
KPU menegaskan selisih suara yang didalilkan PKB untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Banten pada Dapil Banten 6 di Kecamatan Karang Tengah adalah tidak benar. “Dengan bukti T-003, T-004 dan T-005,” ujar Bagus.
Selain itu, KPU menanggapi permohonan Partai Demokrat yang teregistrasi dengan Nomor 54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk Dapil Tangerang Selatan 1. KPU menampik dalil Pemohon soal penggelembungan suara di 26 kecamatan, 68 kelurahan di wilayah Banten.
Menurut KPU, Pemohon tidak menyebutkan di TPS dan kelurahan mana terjadinya penggelembungan suara. Termohon menyampaikan bukti T-009 untuk mendukung bantahan yang meliputi formulir DA, DA1 dan DAA1 pada 35 kecamatan di seluruh Provinsi Banten. KPU juga memiliki alat bukti berupa video (bukti T-010). (Nano Tresna Arfana/NRA)