JAKARTA, HUMAS MKRI - Menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu tentang pelaksanaan pemungutan suara ulang melalui metode pos untuk wilayah Kuala Lumpur, PPLN Kuala Lumpur telah melakukan persiapan dan pengiriman surat suara untuk PSU tersebut. Hal ini disampaikan oleh Sutejo selaku kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta yang digelar di Ruang Sidang Panel 1 MK pada Selasa (16/7/2019).
Lebih lanjut, Sutejo menyampaikan bahwa dalam rangka mempersiapkan PSU Metode Pos tersebut, PPLN Kuala Lumpur telah melakukan perubahan batas waktu pengiriman surat suara, batas waktu penerimaan surat suara, dan batas waktu penghitungan surat suara.
“Kesimpulannya, ada rekomendasi dari Bawaslu Nomor 0866/K.Bawaslu/PM.06.00/IV/2019, di mana PSU sudah dilakukan bagi pemilih di wilayah Kuala Lumpur yang berhak memilih melalui metode pos sebanyak 319.293 pemilih,” urai Sutejo di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Terkait perkara yang diajukan Partai Nasdem dalam permohonan Nomor 195-05-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 ini, sambung Sutejo, total surat suara yang diterima PPLN sesuai dengan cap pos tanggal 15 Mei 2019 adalah 85.085 lembar dan hingga waktu penghitungan terakhir, surat suara yang dihitung adalah 62.278 lembar. Berdasarkan rekapitulasi, perolehan suara akhir semua metode adalah Partai Nasdem memperoleh 22.558 suara, Demokrat memperoleh 7.517 suara, dan PKS memperoleh 7.028 suara.
Saat melakukan pleno tingkat nasional, lanjut Sutejo, surat suara sebanyak 60.278 lembar cap pos 15 Mei 2019 dan baru diterima PPLN pada 16 Mei 2019 tidak diperhitungkan. Sehingga surat suara PSU Pos yang dihitung hanya 22.807 lembar. “Dengan demikian, perolehan suara untuk masing-masing partai politik adalah Nasdem adalah 126.439 suara, Demokrat memperoleh 3.565 suara, dan PKS memperoleh 6.624 suara. Maka, tindakan Termohon melaksanakan rekomendasi Bawaslu tersebut adalah tindakan yang telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sutejo.
Tidak Ada Laporan
Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga mendengarkan keterangan dari Badan Pengawas Pemilu terhadap permohonan yang diajukan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dalam permohonan Nomor 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Ketua Bawaslu DKI Jakarta M. Jufri dalam keterangannya menyampaikan terkait adanya dalil kehilangan suara caleg Partai Gerindra R. Saraswarti D. Djojohadikusumo yang terjadi pada beberapa TPS di Dapil DKI Jakarta 3, maka berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu beserta jajarannya, semisal pada Kelurahan Koja tidak ditemukan adanya perbedaan selisih suara pada TPS tersebut. “Tidak ada pula temuan ataupun laporan oleh Pemohon terkait adanya dugaan pelanggaran atau hilangnya suaraP Pemohon pada TPS tersebut,” jelas Jufri.
Dalil Keliru
Selain itu, Panel Hakim I juga menggelar sidang mendengarkan jawaban Termohon atas perkara yang diajukan Partai Golkar dalam permohonan Nomor 174-04-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Arif Effendi mewakili kuasa hukum Termohon menyebutkan adanya selisih suara Pemohon dengan Partai Amanat Nasional dengan menampilkan perolehan suara berdasarkan C1 versi Pemohon dan DAA1 versi Termohon dari tujuh kelurahan. Berdasarkan hasil penghitungan selisih perolehan suara partai politik dengan selisih suara antara Pmeohon dengan PAN, terbukti tidak cocok dan tidak benar. “Sehingga dalil Pemohon yang merujuk pada setiap kelurahan dengan perolehan suaranya dengan PAN adalah keliru dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, dalil Pemohon haruslah ditolak atau dikesampingkan,” terang Arif.
Selain mendengarkan jawaban Termohon di atas, Mahkamah juga mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu dari permohonan Nomor 29-01-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang diajukan Ahmad Iman yang merupakan calon anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sebelum memgakhiri persidangan, Anwar menegaskan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Kepaniteraan MK. Untuk itu, setiap pihak diharapkan menunggu kabar selanjutnya dari Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)