JAKARTA, HUMAS MKRI - KPU Kabupaten Sumba Barat Daya tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Sumba Barat Daya untuk menyandingkan data DAA1 dengan DA1 dalam pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat Kecamatan Wewewa Timur. Hal tersebut disampaikan Thomas Maurotius Djawa selaku Ketua Bawaslu Nusa Tenggara Timur dalam sidang kedua Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR-DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur yang digelar pada Selasa (16/7/2019) di Ruang Sidang Panel I MK.
Lebih lanjut, Thomas menjelaskan berdasarkan pengawasan pada saat rekapitulasi terdapat perbedaan data yang dibacakan PPK Kecamatan Wewewa Timur dalam DA1 dengan data yang dimiliki Bawaslu Kab. Sumba Barat Daya pada Desa Kalembu Ndara Mane. Bahwa pada DA1 awal perolehan suara Partai Gerindra selaku Pemohon adalah 188 suara, PDIP memperoleh 593 suara, dan Partai Golkar memperoleh 398 suara. Adapun berdasarkan DA1 perbaikan diperoleh 599 suara untuk Pemohon, 1.743 suara untuk PDIP, dan 806 suara untuk Partai Golkar.
Terkait perbedaan ini, tambah Thomas, Bawaslu merekomendasikan untuk dilakukan pembukaan kotak suara dan penyandingan data DAA1 Plano dan DA1 yang dibacakan pihak PPK tersebut. Kemudian didapati, model DA1 Plano DPR RI untuk tidak terisi data pemilih dan perolehan suara masing-masing partai politik. Mendapati hal ini, Bawaslu merekomendasikan secara lisan agar disandingkan kembali DAA1 dengan DA1 yang dibacakan PPK.
“Namun hal tersebut tidak ditindaklanjuti KPU Kabupaten Sumba Barat Daya. Bahkan saat pembacaan rekapitulasi oleh PPK di Kecamatan Wewewa Timur tersebut dilakukan tanpa menyandingkannya dengan formulir DAA1 sesuai rekomendasi Bawaslu,” jelas Thomas terkait permohonan yang teregistrasi Nomor 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/2019.
Hanya 1 TPS
Sementara itu, Absar Kartabrata selaku kuasa hukum Termohon menyebutkan terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rote Ndao melalui Surat Rekomendasi Nomor 158/BAWASLU-RN/IV/2019 agar pihaknya melakukan pemungutan suara ulang pada 15 TPS namun tidak dilaksanakan tanpa ada alasan yang jelas adalah tidak benar. Berdasarkan pantauan Termohon, 8 TPS telah ditindaklanjuti dengan hasil 1 TPS yakni TPS 02 Desa Oetutulu telah melaksanakan PSU yang berkaitan dengan keberatan saksi dan pengawas TPS pada hari pemungutan suara dengan adanya pemilih berusia di bawah 17 tahun yang tidak memenuhi syarat. Adapun terhadap 7 TPS yang tidak ditindaklanjuti Termohon karenarekomendasi baru diterima pada 23 April 2019.
“Sehingga dari dimensi waktu tidak cukup bai Termohon dalam distribusi logistik. Hal ini juga tidak ada keberatan dari pengawas TPS dan saksi partai politik terhadap para pemilih, namun ini telah dimediasi bersama PPK, Panwascam, dan Pengawas TPS,” urai Absar di hadapan sidang yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman yang didampingi oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
Kursi Ke-8
Pada sidang yang sama, Panel Hakim I juga memperdengarkan jawaban KPU atas permohonan Nomor 120-12-19/PHPU.DPR-DPRD/2019 yang diajukan Partai Amanat Nasional. Moh. Agus Riza sebagai kuasa hukum Termohon menyebutkan dalil Pemohon yang menyatakan adanya kesalahan penghitungan perolehan suara di Dapil Lembata 3 adalah tidak benar dan tidak berdasar.
Menurut Agus, selisih 120 suara sebagaimana diuraikan Pemohon tidak berdasar karena menurut Termohon perolehan suara di tingkat TPS pada Kecamatan Omesuri dan Kecamatan Buyasuri adalah 1.392 suara untuk PKB dn 1.273 suara untuk Pemohon. “Maka posisi ke-8 tetap ditempati PKB,” tegas Agus.
Tidak Rinci
Kemudian, dalil adanya pengurangan perolehan suara Partai Bulan Bintang pada Dapil Alor 4 sebanyak 273 suara adalah tidak benar. Hal tersebut disampaikan Zahru Arqom selaku kuasa hukum KPU dalam menjawab permohonan Nomor 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/2019. Termohon membantah hal tersebut karena tidak terdapat rekomendasi Panwaslu kecamatan Alor Barat Laut terhadap keberatan yang diajukan dalam pleno rekapitulasi pada tingkat PPK.
“Sehingga, pleno tetap dilanjutkan dan hasil penghitungan suara yang benar menurut Termohon adalag 806 suara yang didasarkan pada formulir DB1,” ujar Zahru Arqom.
Salah Membaca
Terhadap permohonan yang diajukan Partai Garuda, KPU melalui Zahru Arqon menyatakan sepakat dengan data Pemohon yang menyebutkan jumlah DPT pada Dapil Flores Timur 1 adalah 23.709 pemilih. Namun Pemohon telah salah dalam membaca dan memahami data dar formulir DB1. Seharusnya, tekan Zahru, Pemohon tidak mendasarkan persandingan data jumlah suara sah dan jumlah surat suara tidak sah sebesar 20.872 suara dengan data pemilih DPT sebesar 23.709 pemilih. “Sehingga menurut Pemohon terdapat selisih suara yang dianggap tidak sah sebesar 2.837 suara adalah tidak benar. Seharusnya yang digunakan persandingan adalah jumlah pengguna hak pilih sama dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah,” jelas Zahru terhadap permohonan Nomor 245-06-19/PHPU.DPR-DPRD/2019 ini.
Selain mendengarkan jawaban terhadap permohonan di atas, Mahkamah juga mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu terhadap permohonan Nomor 39-13-19/PHPU.DPR-DPRD/2019 yang dimohonkan Partai Hati Nurani Rakyat. Sebelum menutup sidang sesi pertama ini, Anwar menyebutkan bahwa persidangan selanjutnya akan digelar pada waktu yang akan ditentukan kemudian oleh Kepaniteraan MK. Untuk itu, setiap pihak diharapkan menunggu kabar selanjutnya dari Kepaniteraan MK. (Sri Pujianti/LA)