JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR-DPRD Provinsi Jawa Tengah (Jateng) pada Senin (15/7/2019) di Lantai 4 Gedung MK. Sidang Panel 2 ini dibuka pukul 19.00 WIB oleh Wakil Ketua MK Aswanto bersama Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul. Agenda sidang adalah mendengarkan jawaban KOmisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, mendengar keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan mendengar keterangan Pihak Terkait.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Muhammad Fajar Saka menanggapi dalil permohonan Partai Nasdem yang teregistrasi dengan Nomor 188-05-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Dalam permohonan tersebut terkait adanya pelanggaran oleh Calon Anggota Legislatif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengerahkan aparatur sipil negara (ASN) untuk hadir dalam kampanye.
“Camat Wonogiri bernama Purwantoro yang terlibat dalam pelanggaran tersebut telah diproses oleh Komisi ASN dan tidak ada keterlibatan Bupati dalam kasus tersebut. Selain itu, mengenai dalil Partai Nasdem yang menyatakan ada politik uang oleh Partai Gerindra di Provinsi Jateng tidak terbukti,” urai Fajar Saka.
Fajar juga menerangkan dalil Pemohon sengketa internal Partai Gerindra yang teregistrasi dengan Nomor 158-02-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 terkait adanya surat suara dari daerah pemilihan (dapil) lain dalam Pemilihan Calon Anggota DPRD Kota Magelang. “Adanya surat suara dari dapil lain yang telah tercoblos, telah ditangani menurut ketentuan yang berlaku yakni memasukkan suara caleg yang tercoblos sebagai suara parpol,” jelas Fajar.
Sementara itu, KPU menjelaskan permohonan Partai Demokrat yang teregistrasi dengan Nomor 55-14-13/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. “Rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan KPU telah sesuai dan justru didapati data Pemohon yang tidak sesuai setelah dilakukan pencermatan ulang terhadap dokumen dari KPU, Bawaslu dan para peserta Pemilu lainnya,” ungkap Rian Wicaksana selaku kuasa hukum KPU.
Selanjutnya terhadap persoalan penggelembungan dan pengurangan suara partai politik dan caleg di Dapil Jateng 4 dan 6 untuk Pemilihan Anggota DPR RI, baik PAN, PDIP dan Demokrat yang semuanya bertindak sebagai Pihak Terkait membantah telah terjadi pelanggaran di dua dapil tersebut. “Khusus di Dapil Jawa Tengah 6, persoalan yang didalilkan Partai Demokrat adalah sengketa internal Partai Demokrat yang semestinya dapat diselesaikan secara internal melalui partai,” pungkas Utomo Karim sebagai kuasa hukum Partai Demokrat. (Nano Tresna Arfana/NRA)